Polsek Kronjo Lanjutkan Kasus Pengguna Obat Golongan G

TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG Jajaran Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, melanjutkan proses hukum terhadap MF alias Ompong (29), tersangka kasus kepemilikan obat keras jenis tramadol tanpa izin, setelah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi berupa detoksifikasi.

 

Kapolsek Kronjo, Iptu Bayu Sujatmiko, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

“Seluruh tahapan proses penanganan perkara kami lakukan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan tersangka,” ujar Bayu saat memberikan keterangan kepada awak media.

 

Ia mengungkapkan, tersangka diamankan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Saat penangkapan, MF sempat berusaha melarikan diri dan diketahui dalam kondisi mengalami gejala putus obat (sakau). Namun, petugas berhasil mengamankan kembali tersangka dalam waktu singkat.

 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti awal berupa lima butir tramadol.

 

Dalam proses pendalaman, petugas menemukan indikasi bahwa tersangka merupakan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan tinggi. Hal itu terlihat dari kondisi tersangka yang mengalami gejala sakau, seperti menggigil, muntah, dan merintih kesakitan.

“Yang bersangkutan memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap obat keras. Saat tidak mengonsumsi, muncul gejala putus obat,” jelas Bayu.

 

Dalam kondisi tersebut, tersangka sempat merusak pintu ruangan dan kembali mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan tersangka di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri.

 

Saat diamankan kembali, tersangka kedapatan membawa 10 strip tramadol yang diakui untuk konsumsi pribadi. Polisi juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai pemasok obat tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.

 

Seiring perkembangan penanganan kasus, kondisi kesehatan tersangka kembali memburuk akibat gejala sakau yang cukup berat. Untuk menghindari risiko yang lebih serius, petugas mengambil langkah penanganan medis dengan menjalankan proses rehabilitasi detoksifikasi.

“Langkah ini diambil guna mengantisipasi kemungkinan gangguan kesehatan yang lebih serius,” tambah Bayu.

 

Berdasarkan keterangan pihak rehabilitasi, kondisi tersangka berangsur membaik setelah menjalani perawatan. Setelah dinyatakan stabil, tersangka dikembalikan ke Polsek Kronjo untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

 

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *