TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Aksi demonstrasi warga di depan PT PEMI.AW di Balaraja, Kabupaten Tangerang, yang berujung pada tindakan anarkis dan dugaan pengrusakan sejumlah fasilitas perusahaan, memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk para aktivis di Kabupaten Tangerang.
Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam aksi tersebut, termasuk dugaan perusakan kamera CCTV dan pelemparan kotoran manusia ke area perusahaan.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua LSM KOMPAK-TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi Tangerang Raya), H. Retno Juarno, SH, menyampaikan keprihatinannya terhadap aksi yang berujung ricuh. Meski demikian, ia menilai dinamika tersebut juga menunjukkan bahwa iklim demokrasi di Kabupaten Tangerang masih berjalan.
“Saya sangat menyayangkan aksi tersebut. Namun, di sisi lain, ini juga menunjukkan dinamika demokrasi. Kemarin ada kelompok yang kontra, kemudian muncul massa yang memberikan dukungan. Artinya, demokrasi di Kabupaten Tangerang masih berjalan dengan baik,” ujar H. Retno Juarno, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, penyampaian kritik maupun dukungan terhadap suatu kebijakan merupakan bagian dari semangat reformasi dan demokrasi. Selama dilakukan secara damai serta sesuai ketentuan hukum, aksi penyampaian pendapat dinilai dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
“Kalau dilakukan secara tertib, tidak rusuh, tentu bisa memberikan dampak positif, termasuk bagi pelaku UMKM, PKL, dan masyarakat sekitar,” katanya.
Pria yang akrab disapa “Kopyah Putih” itu juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan sebagian peserta aksi merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap perusahaan yang dinilai kurang membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
“Terkait aksi di PT PEMI.AW yang diwarnai dugaan perusakan CCTV hingga pelemparan kotoran, menurut saya itu merupakan dampak dari sikap perusahaan yang dianggap menutup diri dan tidak mau berdialog. Tak mungkin ada asap jika tidak ada api. Investasi memang penting dan harus didukung, tetapi komunikasi dengan masyarakat serta memperhatikan kearifan lokal juga harus menjadi prioritas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Retno menegaskan bahwa menjaga ketertiban umum merupakan tanggung jawab seluruh pihak, bukan hanya peserta aksi.
“Jangan selalu menyalahkan massa aksi. Perlu juga dipertanyakan bagaimana peran lurah dan camat setempat dalam memediasi dan menyelesaikan persoalan ini sejak awal,” tegasnya.
Sementara itu, aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh sejumlah tuntutan warga yang meminta agar pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik perusahaan dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan. Namun, pihak PT PEMI.AW menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut karena terbentur regulasi yang berlaku.
Manajemen perusahaan menjelaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus memiliki perizinan resmi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2024. Oleh karena itu, perusahaan hanya dapat memberikan limbah non-B3 atau limbah domestik yang masih memiliki nilai guna, seperti plastik, kardus, pallet kayu, pallet plastik, besi, dan jumbo bag kepada masyarakat.
Pihak PT PEMI.AW Balaraja juga menyatakan telah beberapa kali membuka ruang dialog dengan warga, baik di lingkungan perusahaan maupun di Kantor Kecamatan Balaraja.
Namun, menurut pihak perusahaan, berbagai upaya mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Perusahaan menyebut setiap pertemuan yang berlangsung belum mampu menghasilkan solusi maupun alternatif penyelesaian yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
(Yanto)




































