TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Tim kuasa hukum PT Molex Ayus resmi melaporkan sejumlah oknum buruh yang diduga terlibat dalam aksi perusakan pintu gerbang perusahaan saat berlangsungnya aksi demonstrasi di kawasan pabrik tersebut.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang dengan nomor TBL/B/626/VI/2026 dan saat ini tengah ditangani oleh tim penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum perusahaan, Taha Haji Musa, S.H., menyampaikan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus dinilai telah mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan.
Menurutnya, perusahaan telah memenuhi berbagai kewajiban normatif kepada para pekerja, termasuk pembayaran hak-hak karyawan serta pelaksanaan ketentuan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Perusahaan telah menjalankan kewajiban normatif kepada pekerja. Selain itu, ketentuan mengenai kenaikan upah sektoral juga telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Taha kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa manajemen PT Molex Ayus bersama PUK Serikat Buruh Jabodetabek Perjuangan (SBJB) sebelumnya telah mencapai kesepakatan terkait kenaikan UMSK 2026. Namun demikian, pihak PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus masih mengajukan tuntutan tambahan berupa kenaikan upah sebesar Rp388.000 ditambah 2 persen inflasi.
“Padahal rata-rata upah karyawan di PT Molex Ayus saat ini telah mencapai sekitar Rp6,5 juta per bulan,” katanya.
Taha juga menyayangkan aksi demonstrasi yang menurutnya telah mengganggu aktivitas operasional perusahaan dan ketertiban di lingkungan kerja. Ia menilai penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara tertib dan tidak menghambat pekerja lain yang tetap ingin menjalankan aktivitas kerja.
“Tidak semua karyawan mendukung aksi tersebut. Sebagian besar pekerja menerima keputusan yang telah ditetapkan perusahaan sehingga aktivitas kerja seharusnya tetap dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menegaskan akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan perusakan fasilitas perusahaan hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus dugaan perusakan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemblokiran akses masuk dan dugaan kerusakan terhadap gerbang perusahaan dinilai telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus terkait laporan yang diajukan oleh perusahaan tersebut.
(Yanto)




































