Camat Kresek Resmi Dilantik sebagai PPATS

TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG Camat Kresek, Eka Fathussidki, S.STP, resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Selasa (14/4/2026).

 

Pelantikan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang, di antaranya Asisten I, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), serta jajaran terkait lainnya.

 

Dengan dilantiknya Eka Fathussidki sebagai PPATS, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Kresek. Selain itu, pelantikan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

 

Usai pelantikan, Eka Fathussidki menyampaikan rasa syukur sekaligus komitmennya dalam menjalankan amanah yang diberikan. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media melalui sambungan video call.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan. Ini merupakan tanggung jawab besar yang akan saya jalankan dengan penuh dedikasi dan integritas. Mohon doa dan dukungannya, insyaallah saya akan bekerja secara profesional dan transparan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan di wilayah Kecamatan Kresek,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi terkait dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Dengan peran sebagai PPATS ini, saya berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi pertanahan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *