POHAN CS VS PARAMOUNT: SHM vs AJB/SPH Fotokopi dalam Sengketa Tanah

TANGERANGDALAMBERITA.ID | BANTEN Sengketa pertanahan yang melibatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) maupun Surat Pengakuan Hak (SPH) fotocopy kembali menjadi sorotan. Dalam sistem hukum agraria Indonesia, SHM masih menempati posisi sebagai alat bukti hak atas tanah yang paling kuat, namun tidak bersifat mutlak dan tetap dapat diuji melalui mekanisme peradilan.

 

Pengamat hukum dari Forum Musyawarah Ulama, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat Banten, Kurtubi, menjelaskan bahwa sistem pertanahan Indonesia menganut prinsip Publikasi Negatif Bertendensi Positif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Sistem tersebut memberikan perlindungan hukum kepada pemegang sertifikat, namun tetap membuka ruang bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan apabila memiliki bukti yang sah.

 

Menurutnya, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 39 PP Nomor 18 Tahun 2021, Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

 

Meski demikian, istilah alat bukti yang kuat tidak berarti sertifikat tersebut tidak dapat digugat. Pemegang SHM tetap dianggap sebagai pemilik sah sepanjang tidak ada pihak lain yang mampu membuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sementara itu, AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan bukti sah terjadinya peralihan hak atas tanah. Namun apabila yang diajukan hanya berupa fotokopi tanpa legalisasi PPAT atau notaris, maka kekuatan pembuktiannya menjadi terbatas dan dapat diperdebatkan dalam persidangan.

 

Hal serupa berlaku terhadap SPH yang tidak dibuat di hadapan PPAT atau notaris. Dokumen tersebut hanya berkedudukan sebagai bukti tulisan di bawah tangan sehingga tidak memiliki kekuatan yang setara dengan SHM yang diterbitkan melalui prosedur resmi.

 

Secara hukum, penerbitan SHM telah melalui tahapan pengukuran tanah, penelitian data fisik dan yuridis, serta pengumuman oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, satu lembar SHM asli pada prinsipnya memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat dibandingkan sejumlah AJB atau SPH fotocopy yang tidak dilegalisasi.

 

Dalam penyelesaian sengketa tanah, hakim tidak hanya menilai dokumen yang diajukan para pihak. Ada sejumlah aspek penting yang menjadi pertimbangan, yakni asal-usul perolehan hak, kesesuaian objek tanah yang disengketakan, serta itikad baik dan penguasaan fisik atas tanah.

 

Hakim juga akan memeriksa keberadaan warkah atau dokumen dasar penerbitan sertifikat yang tersimpan di BPN. Apabila warkah tersebut lengkap dan sah, maka posisi hukum SHM akan semakin kuat dalam proses pembuktian.

 

Selain itu, penguasaan fisik tanah menjadi faktor penting dalam sengketa pertanahan. Bukti berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemeliharaan lahan, serta penguasaan yang dilakukan secara nyata dan berkelanjutan dapat memperkuat kedudukan hukum pemegang hak.

 

Apabila terjadi sengketa, pemegang SHM memiliki beberapa jalur hukum yang dapat ditempuh. Pertama, mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Kedua, melaporkan dugaan penyerobotan tanah apabila terdapat pihak yang menguasai lahan tanpa hak.

 

Selain itu, pemegang SHM juga dapat mengajukan permohonan penelitian ulang data yuridis kepada BPN untuk memastikan tidak terdapat cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat. Penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan melalui mediasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

 

Kurtubi menegaskan bahwa kepemilikan SHM harus dibarengi dengan langkah-langkah perlindungan hukum dan penguasaan fisik yang nyata. Pemilik tanah disarankan untuk memasang patok batas tanah, membayar PBB secara rutin, menjaga dan memanfaatkan tanah secara aktif, serta menyimpan dokumen penting dengan baik.

 

Ia juga mengingatkan bahwa AJB atau SPH fotocopy tanpa legalisasi tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk proses balik nama atau peralihan hak atas tanah. Oleh karena itu, setiap klaim kepemilikan tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Dalam kesimpulannya, Kurtubi menegaskan bahwa SHM tetap merupakan alat bukti hak atas tanah yang paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia, namun harus didukung oleh penguasaan fisik, kelengkapan dokumen, serta langkah hukum yang tepat. Sementara itu, AJB atau SPH fotocopy tanpa legalisasi memiliki kekuatan pembuktian yang lemah dan tidak dapat menggugurkan SHM tanpa adanya proses pembuktian serta putusan pengadilan yang sah.

 

Menurutnya, kehadiran BPN, pengadilan, aparat penegak hukum, dan GTRA menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang memiliki dasar hak yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum.

 

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *