TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Provinsi Banten menghentikan aktivitas penambangan tanah merah yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Desa Bakung dan Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penghentian dilakukan setelah tim gabungan menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pertambangan, perlindungan lingkungan hidup, dan tata ruang.
Temuan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tertanggal 1 Juli 2026 yang disusun oleh tim gabungan yang terdiri atas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, Polda Banten, serta perwakilan masyarakat dan Koalisi Rakyat Banten.
Dalam pemeriksaan di lokasi, tim menemukan adanya bekas aktivitas penggalian tanah dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Namun, saat inspeksi mendadak (sidak) dilaksanakan, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun lalu lintas kendaraan pengangkut tanah sebagaimana yang sebelumnya dilaporkan masyarakat. Sejumlah pihak menduga informasi mengenai pelaksanaan sidak telah diketahui lebih dahulu oleh pihak-pihak tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan penambangan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan, antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta dokumen persetujuan lingkungan.
Dinas ESDM Provinsi Banten menilai aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar, apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek perizinan, tim gabungan juga mencatat adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan dalam skala besar tanpa menerapkan kaidah pertambangan yang baik.
Di lokasi, tim menemukan hilangnya tutupan vegetasi, potensi erosi, serta sejumlah lubang bekas galian yang dinilai dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.
Perwakilan Dinas PUPR Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa lokasi penambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Aktivitas tersebut dinilai telah mengubah fungsi lahan yang sebelumnya merupakan kawasan pertanian menjadi area bekas galian tanpa pagar pengaman. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat mengganggu sistem irigasi serta mengancam keberlangsungan lahan sawah produktif di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim gabungan memutuskan agar seluruh aktivitas penambangan di lokasi dihentikan sementara. Petugas juga memasang garis pembatas (police line) dan spanduk larangan sebagai penanda penghentian aktivitas hingga adanya keputusan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polda Banten untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam dokumen pemeriksaan, tercantum sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan, yakni Ridwan yang disebut sebagai penambang,Tino yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik alat berat, serta Rais yang disebut sebagai koordinator lapangan.
Meski demikian, identitas maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Penetapan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dan setiap orang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Koalisi Rakyat Banten meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memfasilitasi aktivitas penambangan tanpa izin. Koalisi juga mendesak pemerintah agar mewajibkan pihak yang bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang telah mengalami kerusakan sehingga fungsi ekologis dan produktivitas lahan pertanian dapat kembali pulih.
Penghentian aktivitas tambang di Kecamatan Kronjo menambah daftar upaya penertiban terhadap dugaan pertambangan tanpa izin di wilayah Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan serta berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan kawasan pertanian.
(Yanto)




































