Kejari Kabupaten Tangerang Siap Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM Kosambi ke Publik

TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menegaskan akan mengumumkan identitas tersangka kepada publik setelah proses penetapan tersangka dilakukan secara resmi dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi.

 

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan saat ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih memfokuskan penyelesaian proses audit perhitungan kerugian negara serta pendalaman keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa, Minggu (19/7/2026).

“Saat ini proses audit masih berjalan. Pemeriksaan terhadap para saksi juga terus dilakukan untuk memperdalam keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan,” ujar Wahyudi.

 

Ia menegaskan, Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, proses penyidikan masih berlangsung dalam masa berlaku Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) selama 30 hari.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan. Begitu alat bukti dinilai cukup dan tersangka telah ditetapkan, kami akan segera menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat,” ungkapnya.

 

Wahyudi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi proses hukum yang sedang berjalan.

“Masa berlaku Sprindik 30 hari. Nanti akan kami sampaikan kepada publik apabila sudah ada penetapan tersangka. Pasti kami rilis,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan adanya manipulasi data peserta didik yang diduga dilakukan secara sistematis di PKBM Indonesia Negeriku untuk memperoleh Dana BOP secara tidak sah.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat sejumlah dugaan modus yang tengah didalami penyidik, antara lain:

  • Siswa fiktif, yakni dugaan manipulasi jumlah peserta didik untuk meningkatkan besaran bantuan yang diterima.
  • Kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta per tahun, berdasarkan indikasi awal penyidik.
  • Penyalahgunaan Dana BOP, yaitu anggaran bantuan operasional yang setiap tahun dialokasikan pemerintah bagi lembaga pendidikan nonformal.

 

Sebelumnya, pada akhir Juni 2026, Tim Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan penggeledahan di kantor PKBM Indonesia Negeriku yang berlokasi di kawasan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi.

 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita belasan boks kontainer berisi dokumen operasional yang diduga berkaitan dengan perkara. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti lain saat melakukan penyisiran di area Yayasan Suari Terang School yang berada tidak jauh dari lokasi kantor PKBM, tepatnya di kawasan Villa Taman Bandara Blok M6 Nomor 38.

 

Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis dan didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi Dana BOP PKBM Indonesia Negeriku.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *