TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Menindaklanjuti video viral dan laporan yang disampaikan Ahmad Suhud, Direktur Eksekutif BP2A2N Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya memberikan teguran dan sanksi kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mauk berinisial MK yang kedapatan bermain game PlayStation (PS) pada saat jam kerja dan pelayanan masyarakat berlangsung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beny Rachmat, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam hal ini Camat Mauk juga telah memberikan teguran. Selain itu, telah dilakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021,” ujar Beny Rachmat, Senin (8/6/2026).
Menurut Beny, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran disiplin pegawai yang wajib ditindaklanjuti oleh atasan langsung, dalam hal ini Camat Mauk yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya.
“Camat sudah memanggil Sekcam yang bersangkutan selaku atasan langsung. Sanksi yang diberikan merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Daerah dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya,” jelasnya.
Sementara itu, Ahmad Suhud menyampaikan bahwa dalam aturan disiplin ASN terdapat tiga tingkatan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar kewajiban maupun larangan.
Tingkatan Hukuman Disiplin ASN:
1. Hukuman Ringan
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis;
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman Sedang
- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan;
- Penundaan kenaikan gaji berkala;
- Penundaan kenaikan pangkat.
3. Hukuman Berat
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Pembebasan dari jabatan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Ahmad Suhud meminta BKPSDM Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di instansi pelayanan publik lainnya.
“Segera lakukan pembinaan kepada seluruh perangkat daerah. Jika perlu, laksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah unit pelayanan agar kedisiplinan ASN tetap terjaga,” katanya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pegawai yang diduga merupakan Sekcam Mauk sedang bermain PlayStation di salah satu ruangan Kantor Kecamatan Mauk saat jam pelayanan masih berlangsung. Ruangan tersebut merupakan bagian dari fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Ahmad Suhud juga mengingatkan agar penegakan disiplin tidak hanya dilakukan setelah suatu kasus menjadi viral.
“Jangan sampai muncul kesan No Viral, No Justice. BKPSDM harus menjalankan fungsi pembinaan secara konsisten, baik melalui sosialisasi maupun pengawasan langsung di lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Camat Mauk, Angga Yuliantono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang, atas beredarnya video yang menampilkan ASN bermain PlayStation pada saat jam pelayanan.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh guna memperbaiki sistem pengawasan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran bagi kami semua. Kinerja dan disiplin harus tetap menjadi prioritas utama selama jam kerja,” ungkap Angga.
Ia menegaskan bahwa Kecamatan Mauk berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“Atas nama pribadi dan institusi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.
(Yanto)




































