TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2028 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Kantor Desa Waliwis, Senin (28/9/2026).
Musyawarah tersebut menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta perwakilan masyarakat.
Dalam forum tersebut, berbagai aspirasi dan usulan masyarakat dibahas untuk menentukan program dan kegiatan yang akan menjadi prioritas pembangunan desa. Penentuan prioritas mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, tingkat urgensi, manfaat, pemerataan pembangunan, serta kemampuan keuangan desa.
Kegiatan tersebut dihadiri Muhammad Mumu Mukhlis, S.STP., M.Si., selaku Camat Kronjo sekaligus Plt. Camat Mekar Baru, Kepala Desa Waliwis H. Rapiudin, Ketua BPD Desa Waliwis Sunardi beserta anggota, Pendamping Desa, Pendamping TKSK, Babinsa Desa Waliwis, Ketua Karang Taruna, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur pemuda, serta perwakilan masyarakat.
RKP Desa 2027 Ditetapkan
Hasil Musyawarah Desa menyepakati dan menetapkan RKP Desa Waliwis Tahun 2027 sebagai dokumen perencanaan pembangunan desa untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2027.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Desa Waliwis dalam menyusun dan melaksanakan program yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan desa.
Selain RKP 2027, Musyawarah Desa juga menyepakati DU-RKP Desa Waliwis Tahun 2028. Dokumen tersebut memuat sejumlah usulan kegiatan yang akan menjadi bahan perencanaan pembangunan untuk tahun berikutnya.
Usulan dalam DU-RKP Desa selanjutnya dapat menjadi bahan pembahasan pada tahapan perencanaan berikutnya, termasuk usulan yang membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah maupun pemerintah di atasnya, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme perencanaan yang berlaku.
Usulan Disusun Berdasarkan Skala Prioritas
Dalam pembahasan, peserta musyawarah menekankan bahwa setiap usulan pembangunan perlu disusun berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Prioritas tersebut mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain tingkat kebutuhan, urgensi, manfaat bagi masyarakat, pemerataan pembangunan, serta kemampuan keuangan desa.
Musyawarah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat tidak hanya dalam proses perencanaan, tetapi juga dalam mengawal pelaksanaan dan pemanfaatan hasil pembangunan.
Kades H. Rapiudin Dorong Perencanaan Sesuai Kebutuhan Warga
Kepala Desa Waliwis H. Rapiudin menekankan pentingnya menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu dasar dalam penyusunan program pembangunan desa.
Ia mengajak seluruh unsur masyarakat untuk terus menyampaikan masukan serta bersama-sama mengawal program yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa.
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan membutuhkan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat agar program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara tepat dan memberikan manfaat bagi warga.
Camat Tekankan Skala Prioritas
Sementara itu, Muhammad Mumu Mukhlis, S.STP., M.Si., selaku Camat Kronjo sekaligus Plt. Camat Mekar Baru, mengingatkan agar penyusunan perencanaan pembangunan desa tetap berpedoman pada skala prioritas.
Menurutnya, setiap program perlu memperhatikan kebutuhan dan manfaat bagi masyarakat, tingkat urgensi, pemerataan pembangunan, serta kemampuan keuangan desa.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pendamping, dan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
BPD Dorong Pengawalan Hasil Musyawarah
Ketua BPD Desa Waliwis Sunardi menegaskan pentingnya mengawal hasil Musyawarah Desa yang telah disepakati bersama.
Menurutnya, komunikasi dan keterbukaan antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat perlu terus dijaga agar aspirasi warga dapat menjadi bagian dari proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Pendamping Berikan Penguatan Perencanaan
Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Desa turut memberikan penguatan mengenai tahapan perencanaan pembangunan desa dan pentingnya penyusunan program secara partisipatif.
Masyarakat didorong untuk terlibat dalam proses pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, sesuai dengan peran dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diajak Kawal Pembangunan
Dengan ditetapkannya RKP Desa Waliwis Tahun 2027 dan DU-RKP Desa Tahun 2028, masyarakat diharapkan dapat terus berpartisipasi dalam proses pembangunan desa.
Pemerintah Desa Waliwis juga mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara konstruktif serta turut mengawal pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Hasil Musyawarah Desa tersebut menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan yang diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan skala prioritas, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa.
(Ramin)










































