TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Proyek pemeliharaan Gedung Kantor Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp489.450.000, menjadi sorotan sejumlah aktivis.

Sorotan tersebut muncul menyusul adanya dugaan penggunaan material yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan (spek) serta persoalan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Proyek yang berada di bagian belakang Kantor Kecamatan Sukamulya tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi standar pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk dalam hal penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket pekerjaan tersebut tercatat sebagai Pemeliharaan Gedung Kantor Kecamatan Sukamulya dan merupakan kegiatan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Dirgham Saefullah Perkasa dengan waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender.
Disorot Aktivis
Salah satu aktivis Kabupaten Tangerang, H. Retno Juarno, S.H., yang juga merupakan warga Kecamatan Sukamulya, menyoroti pelaksanaan pekerjaan tersebut. Ia menduga pengawasan terhadap proyek bernilai ratusan juta rupiah itu belum berjalan secara optimal.
“Lihat saja kondisi di lapangan, termasuk para pekerja yang tidak dilengkapi APD sebagaimana standar keselamatan kerja. Anggarannya juga cukup besar sehingga semestinya pengawasan dari instansi terkait harus dilakukan secara maksimal,” ujar Retno, Selasa (6/10/2026).
Menurut Retno Juarno, selain persoalan K3, pihaknya juga mempertanyakan kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Ia mengatakan, pengawasan menjadi hal penting karena pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah daerah yang berasal dari APBD.
“Di lokasi juga tidak terlihat penanggung jawab atau mandor kegiatan. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, proyek tersebut disebut dikerjakan oleh rekanan yang berasal dari Kota Tangerang. Namun, informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana,” katanya.
Pihak Kecamatan dan Pelaksana Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Herman, salah seorang staf Kecamatan Sukamulya, serta Camat Sukamulya H. Khalid Mawardi.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan meminta penjelasan terkait pengawasan pekerjaan dan penerapan K3 di lokasi proyek. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Kecamatan Sukamulya.
Awak media juga berupaya menghubungi Fajar, yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap), melalui nomor kontak yang diberikan oleh Herman. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Transparansi Penggunaan Anggaran
Retno Juarno menilai, pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD harus disertai dengan transparansi, pengawasan, dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran publik, termasuk bagaimana proses pekerjaan dilaksanakan dan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek tersebut.
“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran yang nilainya hampir setengah miliar rupiah itu digunakan serta sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia berharap proyek tersebut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan pekerjaan yang memenuhi standar mutu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Sebagai putra daerah, kami hanya menginginkan pembangunan ini tidak sekadar selesai, tetapi benar-benar dikerjakan dengan baik, berkualitas, dan memberikan manfaat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Sukamulya, PT Dirgham Saefullah Perkasa selaku pelaksana, maupun Fajar yang disebut sebagai koordinator lapangan belum memberikan keterangan terkait sejumlah persoalan yang disorot tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(Yanto)




































