Mungkinkah, Kasus Pemerasan Pemborong SMPN 5 Curug Tangerang, Bakal Ada Tersangka Baru ??

KABUPATEN TANGERANG – Usai sepekan kasus pemerasan yang dilakukan Ketua RT dan RW di Kecamatan Curug,Kabupaten Tangerang bergulir dan telah ditetapkannya sebagai tersangka.

Kini Tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang juga masih mendalami keterangan 2 orang tersangka dengan berdasarkan bukti – bukti yang ada, dan kemungkinan akan menyeret tersangka baru. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dikonfirmasi Awak Media

“Kami masih terus dalami dan kita akan kembangkan oleh tim penyidik. Soal adanya tersangka baru, kita akan lihat nanti,kedepan” katanya (06/08/2025)

Sedangkan kini, untuk 2 orang tersangka HS (51) selaku Ketua RW dan S (35) selaku Ketua RT mendekap di tahanan Polresta Tangerang. Yang diketahui keduanya masih merupakan pejabat pemerintahan tingkat RT dan RW di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, Tim Sigap Polresta Tangerang telah berhasil menangkap oknum Ketua RT dan RW usai diduga telah memeras pelaksana proyeks senilai Rp.30 juta. Kedua tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kawasan kuliner Citra Raya Tangerang

Kasus ini bermula saat kedua tersangka ditemui pemborong pembangunan tambah ruang kelas baru (TRKB) di salah satu gedung di SMP Negeri 5 Curug. Kedua tersangka bersama salah seorang pengurus organisasi kepemudaan, inisial M, bertemu dengan pelaksana kegiatan.

Alhasil Ketiga terduga meminta uang koordinasi proyek sebesar Rp.35 juta. Namun, pelaksana proyek dari CV. Aldi Pasha hanya menyanggupi sebesar Rp.15 juta. Nilai yang disodorkan oleh pelaksana membuat ketiganya naik pitam dengan mengancam menutup akses material masuk lokasi proyek

Atas dasar ancaman, akan menyetop aktivitas proyek proyek pembangunan tersebut akhirnya korban langsung melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian Resort Tangerang

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *