Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Aset Pemda Senilai Rp67 Miliar di Perumahan Medang Lestari

Kabupaten Tangerang, 15 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang senilai lebih dari Rp67 miliar. Aset tersebut berupa lahan seluas 11.213 meter persegi yang terletak di Perumahan Medang Lestari, Desa Medang, Kecamatan Pagedangan.

 

Lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan SMPN 2 Pagedangan itu telah dikuasai pihak lain selama lebih dari 15 tahun. Bertindak atas Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Tim JPN langsung melakukan langkah hukum non-litigasi untuk mengamankan kembali lahan tersebut.

 

“Kami melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa somasi terhadap pihak yang menguasai lahan. Setelah menerima somasi, pihak tersebut segera mengosongkan lahan,” ungkap Eddy Purwanto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ricky Tommy Hasiholan, pada Selasa (15/7/2025).

 

 

 

Setelah proses penyelamatan berhasil dilakukan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara resmi menyerahkan kembali SKK beserta dokumen pendukung kepada BPKAD sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

 

“Berdasarkan nilai pasar saat ini, dua bidang tanah yang diselamatkan tersebut diperkirakan bernilai total Rp67.278.000.000,” tambah Eddy.

 

 

 

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata peran aktif Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang dalam membantu Pemkab Tangerang menyelamatkan aset-aset negara di wilayah hukumnya. Ia juga menegaskan bahwa penyelamatan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) Medang Lestari adalah salah satu contoh kasus strategis yang akhirnya terselesaikan setelah bertahun-tahun menjadi sengketa.

 

Dasar hukum dari langkah ini merujuk pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan, yang memberi kewenangan kepada jaksa untuk bertindak di dalam dan di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah. Selain itu, Kejari juga berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara.

 

“Penyelamatan aset ini merupakan bentuk konkret sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam mendukung kepastian hukum dan menjaga kekayaan negara,” pungkas Eddy.

 

Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *