Warga Kecamatan Kronjo Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polresta Tangerang

TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG Seorang warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, berinisial HY, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut teregister berdasarkan Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat tertanggal 28 Januari 2026.

 

Laporan itu berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan melalui siaran langsung di media sosial pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. HY menilai pernyataan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik dirinya.

 

Kepada wartawan, Rabu (19/2/2026), HY menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan hak konstitusional sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Saya menempuh jalur hukum bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga. Saya percaya proses hukum akan berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar HY.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan media sosial serta menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

 

Dalam upaya menerapkan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan telah menghubungi pihak yang dilaporkan, berinisial ID, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila ID memberikan pernyataan resmi di kemudian hari.

 

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta memahami konsekuensi hukum dari setiap pernyataan yang disampaikan di ruang digital.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *