TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN SERANG — Pelarian Yolly Sanjaya Wirana (44), oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petir, akhirnya berakhir setelah lebih dari tujuh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ditangkap oleh jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu, Ciracas, Kota Serang, Senin malam (4/5/2026).
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya menjadi target operasi aparat kepolisian.
“Benar, setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar Andri, Selasa (5/5/2026).


Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Dalam kapasitasnya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir, tersangka diduga mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi secara tidak sah.
Selain itu, tersangka juga diduga menjalankan aksinya dengan melibatkan perangkat desa lain. Modus operandi yang digunakan yakni mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih kebutuhan kegiatan desa, kemudian dana tersebut dialihkan kembali ke rekening pribadi tersangka.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia pada 9 Februari 2025 untuk menyamarkan transaksi keuangan.
“ATM milik almarhum masih dikuasai oleh tersangka dan digunakan untuk menghindari kecurigaan,” jelas Andri.
Berdasarkan data perbankan, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir hingga Agustus 2025 mencapai Rp1,41 miliar. Namun, ditemukan adanya selisih antara rekening koran dan realisasi anggaran yang diduga berasal dari transaksi tidak sah.
Sementara itu, hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp1,009 miliar.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(Yanto)










































