Sedikitnya 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Hentikan Sementara Operasional Akibat Keterlambatan Anggaran

TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG Sedikitnya 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang, Banten, menghentikan sementara aktivitas operasionalnya. Penghentian sementara tersebut dilakukan karena anggaran operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum dicairkan.

 

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, membenarkan adanya penghentian sementara operasional puluhan SPPG tersebut.

“Untuk sementara dihentikan karena anggaran belum turun. Ada kurang lebih 62 SPPG,” ujar Priyo Basuki saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

 

Menurut Priyo, penghentian operasional mulai terjadi pada pekan ini akibat keterlambatan pencairan anggaran yang menjadi sumber pembiayaan kegiatan SPPG.

 

Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat sekitar 295 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Tangerang. Seluruh SPPG tersebut melayani sekitar 700 ribu penerima manfaat Program MBG.

 

Saat ditanya mengenai kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada seluruh SPPG yang beroperasi, Priyo menyebut proses pengurusannya masih berjalan.

“Masih sekitar 40 persen, tinggal menunggu progres selanjutnya,” katanya.

 

Namun demikian, Priyo tidak memberikan keterangan lebih lanjut ketika ditanya apakah persoalan yang tengah terjadi di tingkat pusat turut memengaruhi operasional SPPG di daerah.

 

Sebagai informasi, mekanisme pendanaan dan insentif Program Makan Bergizi Gratis diatur melalui kebijakan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perhitungan nilai operasional SPPG mengacu pada estimasi biaya fasilitas, seperti sewa lahan, bangunan dapur, gudang, peralatan memasak modern, serta kebutuhan pendukung lainnya. Nilai tersebut dihitung sebesar Rp2.000 per porsi dengan kapasitas layanan maksimal 3.000 penerima manfaat, sehingga mencapai sekitar Rp6 juta per hari.

 

Sementara itu, insentif operasional diberikan selama 313 hari dalam setahun, setelah dikurangi hari libur mingguan, dan pencairannya dilakukan paling lambat setiap dua pekan operasional.

 

Di sisi lain, pemerintah telah melakukan pergantian pimpinan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/M Tahun 2026 tertanggal 8 Juni 2026. Jabatan Ketua BGN kini diemban oleh Naniek Sudaryati Deyang, didampingi dua wakil ketua, yakni Mayjen TNI Trenggono dan Agustina Arumsari.

 

Ketiga pejabat tersebut menggantikan pimpinan sebelumnya yang telah diberhentikan menyusul proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah pembenahan guna memastikan keberlanjutan program MBG di seluruh daerah.

 

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *