Restoran Menunggak Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Tangerang Lakukan Penindakan Administratif

TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melakukan pemasangan stiker penindakan administratif pada sejumlah restoran.

 

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, mengatakan langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat. Kami tegaskan, tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet Budhi, Senin (11/5/2026).

Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat, Senin (11/5/2026).

 

Ia menjelaskan, sebelum pemasangan stiker dilakukan, pihak Bapenda terlebih dahulu telah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak terkait. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum terdapat itikad baik dari pemilik maupun penanggung jawab objek pajak restoran untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar kooperatif dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya, karena pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

 

Berdasarkan data Bapenda, objek pajak restoran yang dikenai penindakan administratif tersebut memiliki total tunggakan pajak daerah berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebesar Rp655.887.145.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif, menegaskan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, maupun media lainnya merupakan bentuk sanksi administratif dan sosial guna mendorong wajib pajak segera melunasi kewajibannya.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan, salah satu wajib pajak langsung melakukan pembayaran sebesar Rp124.176.831,” ungkap Arif.

 

Menurutnya, langkah penagihan melalui pemasangan stiker dinilai cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.

 

Arif menambahkan, penindakan administratif tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak masih belum melunasi kewajibannya, maka persoalan ini akan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Peraturan Daerah. Tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *