Munculnya Perbup Tangerang No : 47/2025, Kades Tak Bisa Sembarangan Pecat Sekdes dan Perangkatnya

KABUPATEN TANGERANG – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang kini tidak bisa sembarangan lagi memecat perangkat desanya, mulai Sekdes hingga Kasi, Kaur dan Kadus.

‎Sebab, Bupati Tangerang Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor : 47 Tahun 2025, tentang Pedoman Pemberian Nomor Registrasi Perangkat Desa.

 

‎Dengan Perbup itu, Bupati Tangerang, akan memberi SK kepada para perangkat Desa di seluruh Desa se-Kabupaten Tangerang.

 

‎Seperti yang sering terjadi, umur kerja perangkat Desa itu biasanya mengikuti masa tugas Kades. Sebab, para perangkat ini mayoritas adalah Tim sukses/orang dekat Kades tersebut

 

‎”Kalau Kadesnya sudah tidak menjabat atau tidak terpilih lagi, ya kaya kami – kami ini kemungkinan besar akan diberhentikan karena akan digantikan oleh orang – orangnya Kades yang baru,” ujar seorang perangkat desa yang enggan disebut namanya,(23/10/2025)

 

Karena itu, dia sangat gembira keluarnya Perbup Tangerang Nomor : 47 Tahun 2025, tentang Pedoman Pemberian Nomor Registrasi Perangkat Desa. “Dengan adanya SK dari Bapak Bupati, kami jadi punya kekuatan dalam bekerja dan tidak lagi was – was bakal dipecat sewaktu – waktu,” ungkapnya.

 

‎Terpisah, Sarinta Sekretaris Desa (sekdes) Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, juga menyambut gembira dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tangerang Drs.H. Moch. Maesyal Rasyid dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

 

‎”Kami berterima kasih kepada Bapak Bupati dan Bapak Kepala DPMPD Yayat Rohiman yang telah memperjuangkan usulan kami. “Alhamdulillah diterbitkan Perda No : 47 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerbitan NRPDES,” ujar Sarinta yang kini menjabat Sekdes Pasir ampo Kecamatan Kresek

 

‎Sebelumnya, dirinya dan para anggota Forsekdes, di setiap kegiatan apapun yang dilaksanakan oleh DPMPD tanpa henti mengusulkan penerbitan NRPDes atau penomoran registrasi perangkat desa.

 

‎”Jika nanti perangkat Desa punya SK, maka mereka juga akan punya 2 SK, yakni dari Kepala Desa dan dari Bupati Tangerang. Jadi, ini juga akan menguatkan status perangkat Desa dan kami – kami ini tidak bisa diberhentikan tanpa kesalahan maupun tanpa alasan jelas,” ungkapnya

‎Dia juga optimistis, dengan adanya SK bagi perangkat Desa dari Bupati akan semakin meningkatkan kinerja para perangkat Desa dan jadi semangat baru bagi kita semua

 

‎Seperti diketahui, penerbitan Perbup ini juga atas inisiatif yang digagas Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Desy Natalia, melalui program Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I PPSDM Regional Bandung

 

 

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *