KABUPATEN TANGERANG – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang kini tidak bisa sembarangan lagi memecat perangkat desanya, mulai Sekdes hingga Kasi, Kaur dan Kadus.
Sebab, Bupati Tangerang Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor : 47 Tahun 2025, tentang Pedoman Pemberian Nomor Registrasi Perangkat Desa.
Dengan Perbup itu, Bupati Tangerang, akan memberi SK kepada para perangkat Desa di seluruh Desa se-Kabupaten Tangerang.
Seperti yang sering terjadi, umur kerja perangkat Desa itu biasanya mengikuti masa tugas Kades. Sebab, para perangkat ini mayoritas adalah Tim sukses/orang dekat Kades tersebut
”Kalau Kadesnya sudah tidak menjabat atau tidak terpilih lagi, ya kaya kami – kami ini kemungkinan besar akan diberhentikan karena akan digantikan oleh orang – orangnya Kades yang baru,” ujar seorang perangkat desa yang enggan disebut namanya,(23/10/2025)
Karena itu, dia sangat gembira keluarnya Perbup Tangerang Nomor : 47 Tahun 2025, tentang Pedoman Pemberian Nomor Registrasi Perangkat Desa. “Dengan adanya SK dari Bapak Bupati, kami jadi punya kekuatan dalam bekerja dan tidak lagi was – was bakal dipecat sewaktu – waktu,” ungkapnya.
Terpisah, Sarinta Sekretaris Desa (sekdes) Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, juga menyambut gembira dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tangerang Drs.H. Moch. Maesyal Rasyid dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
”Kami berterima kasih kepada Bapak Bupati dan Bapak Kepala DPMPD Yayat Rohiman yang telah memperjuangkan usulan kami. “Alhamdulillah diterbitkan Perda No : 47 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerbitan NRPDES,” ujar Sarinta yang kini menjabat Sekdes Pasir ampo Kecamatan Kresek
Sebelumnya, dirinya dan para anggota Forsekdes, di setiap kegiatan apapun yang dilaksanakan oleh DPMPD tanpa henti mengusulkan penerbitan NRPDes atau penomoran registrasi perangkat desa.
”Jika nanti perangkat Desa punya SK, maka mereka juga akan punya 2 SK, yakni dari Kepala Desa dan dari Bupati Tangerang. Jadi, ini juga akan menguatkan status perangkat Desa dan kami – kami ini tidak bisa diberhentikan tanpa kesalahan maupun tanpa alasan jelas,” ungkapnya
Dia juga optimistis, dengan adanya SK bagi perangkat Desa dari Bupati akan semakin meningkatkan kinerja para perangkat Desa dan jadi semangat baru bagi kita semua
Seperti diketahui, penerbitan Perbup ini juga atas inisiatif yang digagas Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Desy Natalia, melalui program Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I PPSDM Regional Bandung
(Yanto)









































