TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 yang jatuh pada Senin (27/4/2026) menjadi momentum penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Namun, di tengah semangat desentralisasi tersebut, muncul perbedaan pandangan dari Paguyuban FORTOMULYA (Forum Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Sukamulya). Ketua FORTOMULYA, H. Retno Juarno, SH, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penggabungan Kecamatan Sukamulya ke dalam Daerah Otonom Baru (DOB) Tangerang Utara.
“Secara tegas kami menolak jika Kecamatan Sukamulya dimasukkan ke dalam wilayah DOB Tangerang Utara,” ujar H. Retno.
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan mendasar yang menjadi pertimbangan penolakan tersebut, yang dinilai belum selaras dengan kajian teknis di lapangan.
Ia menjelaskan, secara prinsip, otonomi daerah bertujuan memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari transformasi sistem pemerintahan dari sentralisasi menuju desentralisasi sejak era reformasi.
“Dengan otonomi daerah, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mampu menggali potensi lokal, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan sesuai karakteristik daerah. Namun, pelaksanaannya tetap menghadapi berbagai tantangan,” jelasnya.
Adapun beberapa alasan utama penolakan FORTOMULYA terhadap rencana pembentukan Kabupaten Tangerang Utara antara lain:
- Faktor geografis dan kultural
Kecamatan Sukamulya dinilai lebih dekat secara geografis dan kultural dengan wilayah barat Kabupaten Tangerang, mengingat wilayah tersebut merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Balaraja.
2. Akses pelayanan publik
Jika bergabung dengan DOB Tangerang Utara, akses masyarakat terhadap pelayanan publik dikhawatirkan menjadi lebih jauh. Saat ini saja, akses ke pusat pemerintahan di Tigaraksa masih jarang dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat.
3. Minimnya pelibatan masyarakat
Hingga saat ini, masyarakat Sukamulya mengaku belum pernah dilibatkan secara langsung dalam diskusi atau dimintai pendapat terkait rencana penggabungan wilayah tersebut ke dalam DOB.
H. Retno Juarno menambahkan, meskipun dalam draf awal kajian wilayah Sukamulya kerap dimasukkan untuk memenuhi syarat administratif, aspirasi masyarakat seharusnya menjadi pertimbangan utama bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
FORTOMULYA pun menyampaikan beberapa harapan, di antaranya agar Kecamatan Sukamulya tetap berada di wilayah Kabupaten Tangerang induk atau bergabung dalam wacana pemekaran Tangerang Barat.
Selain itu, pihaknya juga meminta tim kajian dan tim penilai untuk mengevaluasi kembali aspirasi masyarakat, mengingat salah satu indikator penting dalam pembentukan DOB adalah dukungan masyarakat setempat, serta pemenuhan syarat luas wilayah dan jumlah penduduk sesuai regulasi.
“Jangan sampai terkesan dipaksakan, sementara batas wilayah pun belum final dan masih bergantung pada kesepakatan politik di tingkat daerah maupun pusat,” tegasnya.
Sebagai informasi, Hari Otonomi Daerah diperingati sebagai bentuk apresiasi terhadap semangat desentralisasi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Momentum ini merujuk pada implementasi kebijakan otonomi daerah sejak akhir 1990-an, yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan penyempurnaannya melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peringatan Hari Otda ke-30 tahun ini mengusung tema:
“Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita, Sinergitas Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045.”
(Yanto)




































