TANGERANGDALAMBERITA.ID | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, 6 Oktober 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan tidak dapat diterima setelah Mahkamah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon.
“Mengabulkan eksepsi pihak terkait sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa para pemohon bukan peserta Pilpres 2024. Atas dasar itu, Mahkamah menilai mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
“Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo,” kata Suhartoyo.
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut sebelumnya diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon berpendapat bahwa persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden harus telah dipenuhi secara sah pada saat proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, dalam putusannya, MK tidak masuk lebih jauh untuk menguji pokok persoalan tersebut karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.
(Yanto)





































