TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Polemik terkait pembentukan kepengurusan RW 01 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat. Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme penentuan Ketua RW yang dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menentukan pilihannya.
Sebelumnya, sejumlah warga disebut telah menyampaikan keberatan terhadap dugaan penunjukan Ketua RW secara sepihak. Kini, polemik kembali berkembang setelah muncul informasi mengenai adanya pengumpulan tanda tangan warga yang diduga berkaitan dengan keberlanjutan kepemimpinan Ketua RW 01 yang saat ini menjabat.
Kurtubi, masyarakat Kecamatan Rajeg sekaligus aktivis yang kerap menyuarakan aspirasi warga, mengatakan bahwa menjelang berakhirnya masa jabatan Ketua RW 01, terdapat aktivitas pengumpulan tanda tangan dari rumah ke rumah.
Menurut Kurtubi, kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempertahankan Ketua RW yang lama.
“Beberapa waktu lalu, menjelang berakhirnya masa jabatan Ketua RW 01, terdapat aktivitas pengumpulan tanda tangan dari rumah ke rumah. Kami menduga hal tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan Ketua RW yang lama,” kata Kurtubi, 29 Agustus 2026.
Ia juga menyoroti aktivitas salah seorang Ketua RT yang disebut berkeliling ke rumah warga untuk meminta tanda tangan.
“RT 04 berkeliling dari rumah ke rumah untuk meminta tanda tangan agar tidak dilakukan pemilihan Ketua RW dan tetap menggunakan Ketua RW yang lama. Kalau benar demikian, tentu hal ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain persoalan pengumpulan tanda tangan, Kurtubi juga menyampaikan adanya percakapan dalam grup RT/RW 01 Desa Mekarsari yang diduga berasal dari Kepala Desa Mekarsari, Padlah.
Dalam percakapan tersebut, terdapat pesan yang disebut meminta para Ketua RT untuk tidak memberikan tanda tangan apabila ada pihak yang meminta tanda tangan warga tanpa sepengetahuan atau perintah dari kepala desa.
“Assalamualaikum, instruksi kepada para RT apabila ada orang yang tidak jelas meminta tanda tangan warga atau Pak RT-nya jangan ditandatangani ya, kalau bukan perintah Bu Lurah jangan. Terima kasih Pak RT semua harus kondusif, harus dikondisikan, nanti malam kita rapat,” demikian isi pesan yang disampaikan Kurtubi kepada awak media.
Kurtubi mengatakan, percakapan tersebut kemudian menyebar kepada sejumlah warga dan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembentukan Ketua RW 01.
Menurutnya, persoalan utama yang menjadi perhatian warga bukan semata-mata mengenai siapa yang akan menjadi Ketua RW 01, melainkan bagaimana proses penentuan tersebut dilaksanakan.
“Warga mempertanyakan apakah prosesnya benar-benar akan diserahkan kepada masyarakat melalui mekanisme musyawarah, atau justru diarahkan untuk mempertahankan kepengurusan RW yang lama,” katanya.
Ia berharap apabila proses pembentukan Ketua RW dilakukan melalui musyawarah masyarakat, seluruh calon dan aspirasi warga mendapatkan kesempatan yang sama, serta prosesnya dilaksanakan secara transparan dan terbuka.
“Jika Ketua RW yang lama masih dipertahankan, tentu masyarakat berharap ada mekanisme yang jelas dan transparan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan mengenai dasar keputusannya,” ujar Kurtubi.
Diketahui, masa jabatan Ketua RW 01 yang saat ini dijabat Udat disebut akan berakhir pada 1 September 2026. Dengan demikian, waktu untuk menentukan mekanisme kepengurusan RW 01 berikutnya semakin dekat.
Kurtubi meminta Pemerintah Desa Mekarsari, khususnya Kepala Desa Padlah, tidak hanya menjaga kondusivitas wilayah, tetapi juga memastikan proses pembentukan Ketua RW berjalan secara demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Mekarsari, Padlah, belum memberikan keterangan terkait informasi mengenai percakapan dalam grup RT/RW maupun dugaan adanya pengumpulan tanda tangan warga tersebut.
(Red)




































