TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Seorang oknum LSM berinisial WJ diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang setelah diduga mencatut nama institusi tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Legok, Senin (6/7/2026).
Setelah menjalani proses klarifikasi di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, yang bersangkutan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah seorang kepala desa di Kecamatan Legok pada Kamis (2/7/2026).
Menurut Wahyudi, pelapor menginformasikan adanya oknum LSM berinisial WJ yang mengaku dapat membantu menyelesaikan atau menghentikan laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Kejari Kabupaten Tangerang dengan meminta uang sekitar Rp25 juta.
“Pelapor menyampaikan bahwa oknum tersebut mengaku dapat menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang telah masuk ke Kejari Kabupaten Tangerang dengan meminta uang sekitar Rp25 juta,” ujar Wahyudi Eko Husodo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUG-13/M.6.12/Dip.3/07/2026 tertanggal 2 Juli 2026 kepada Tim Intelijen untuk melakukan langkah deteksi atas dugaan penyalahgunaan nama baik institusi.
Berdasarkan informasi dari pelapor, WJ mengundang pertemuan dengan tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Legok. Dalam pertemuan tersebut, WJ diduga menyampaikan telah berkoordinasi dengan pihak Kejari Kabupaten Tangerang dan kembali meminta uang sekitar Rp25 juta sebagai syarat untuk menghentikan atau menyelesaikan laporan pengaduan.
Rencana pertemuan yang semula dijadwalkan pada Kamis (2/7) kemudian ditunda hingga Senin (6/7) karena WJ mengaku merasa khawatir saat berkomunikasi dengan pelapor.
Pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor kembali memberikan informasi kepada Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang mengenai lokasi pertemuan yang berlangsung di salah satu kantor desa di Kecamatan Legok.
Sekitar pukul 14.20 WIB, setelah melalui proses negosiasi, pelapor menyatakan kesediaannya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada WJ. Berdasarkan laporan tersebut serta koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang kemudian mengamankan WJ di lokasi pertemuan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp15 juta di dalam amplop putih berstempel tiga desa, satu unit telepon genggam Samsung Fold 7 berwarna silver, satu unit mobil Nissan Grand Livina tahun 2013, dokumen laporan pengaduan LSM, tangkapan layar tanda terima laporan pengaduan di PTSP Kejari Kabupaten Tangerang, serta rekaman percakapan berdurasi 8 menit 51 detik.
“Usai diamankan, WJ dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Wahyudi Eko Husodo.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polres Tangerang Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Yanto)









































