TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Sebuah rekaman voice note (VN) yang diduga berisi pernyataan bernada merendahkan dan melecehkan profesi jurnalis beredar di sejumlah grup WhatsApp pada Minggu (30/8/2026).
Rekaman tersebut diduga dikirim oleh WN, yang disebut sebagai salah satu anggota organisasi DPP Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI). Dalam rekaman itu, WN diduga menyampaikan sejumlah pernyataan terkait persoalan galian tanah di depan rumahnya serta menyebut nama sejumlah wartawan.
Berdasarkan rekaman yang beredar, WN meminta seseorang yang dipanggil “Yut” untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Ozy, yang disebut sebagai anggota LSM, agar persoalan galian tanah tersebut diberitakan maupun ditayangkan melalui akun TikTok.
Dalam rekaman itu, WN juga menyebut nama Salim (Syarifuddin), Wakil Ketua Umum DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) sekaligus Pimpinan Redaksi Horizontalnews.com, serta Imron Sadewo (Bocah Angon), wartawan JSTnews yang juga disebut sebagai Sekretaris Umum DPP FRJRI.
Pernyataan dalam rekaman tersebut kemudian menjadi sorotan karena terdapat ucapan yang dinilai bernada merendahkan dan melecehkan kedua wartawan tersebut.
Dalam rekaman yang beredar, terdengar pernyataan WN antara lain:
“Assalamualaikum, galian itu gede-gedean, kasih tahu Yut, kamu kan dekat sama Ozy Ompong, jangan ngerewek doang kayak kurang makan. Salim itu yang merasa hebat, Imron TikTok-nya itu, galian di depan rumah saya diam-diam saja. Kalau saya bisa rilis, pasti saya rilis. Berhubung saya enggak punya media, coba yang punya media banyak itu, jangan taunya teman sendiri saja naik beritanya. Kasih tahu Yut, kirim voice note-nya ke Salim sama Imron. Kalau enggak berani, pakai rok ya sama lipstik.”
Keaslian rekaman, konteks percakapan secara utuh, serta identitas pengirim rekaman tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pernyataan dalam rekaman tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai adanya tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan dan penilaian dari pihak yang berwenang.
Perspektif Hukum
Dalam konteks hukum, persoalan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana elektronik memiliki ketentuan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan pasal terhadap suatu peristiwa harus melihat substansi ucapan, konteks, media penyebaran, pihak yang menjadi sasaran, serta unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan.
Sementara itu, perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers menyatakan:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa terkait karya jurnalistik pada prinsipnya memiliki mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai dengan kewenangannya.
Namun demikian, apabila suatu perbuatan diduga memenuhi unsur tindak pidana lain di luar sengketa pemberitaan, penilaiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Syarifuddin dan Imron Sadewo Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi beredarnya rekaman tersebut, Syarifuddin alias Salim dan Imron Sadewo saat ditemui di Saung Bocah Angon yang disebut sebagai Kantor Redaksi Media Horizontalnews.com, menyatakan akan mempertimbangkan dan menempuh langkah hukum.
Syarifuddin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran pengurus DPP FRJRI sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Kami segera berkoordinasi dengan para pengurus DPP FRJRI. Pastinya, kami juga akan menempuh jalur hukum. Apa yang telah dilakukan oleh Sdr. WN kami nilai sebagai tindakan yang merendahkan dan melecehkan profesi kami sebagai jurnalis,” tegas Syarifuddin yang akrab disapa Salim.
Sementara itu, Imron Sadewo mengatakan pihaknya juga akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kami tidak akan membiarkan persoalan ini begitu saja karena telah menimbulkan polemik dan kami menilai pernyataan tersebut terkesan melecehkan profesi kami sebagai awak media. Dalam waktu dekat, kami juga akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari WN mengenai beredarnya rekaman tersebut dan maksud dari pernyataan yang disampaikannya. Konfirmasi dari pihak WN penting untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Yanto)










































