Woow…!! Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa Tertinggi Angka Perceraian

KABUPATEN TANGERANG – Angka perceraian di Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2025 mengalami lonjakan cukup signifikan.

 

Berdasarkan data yang diterima Awak media dari Pengadilan Agama Tigaraksa, 2 Kecamatan yakni Kecamatan Tigaraksa sekitar 35 persen dan Kecamatan Cikupa sekitar 20 persen menjadi penyumbang terbesar kasus perceraian dengan total mencapai 55 persen pasutri yang bakal menjadi janda dan duda baru.(07/11/2025)

 

“Masing – masing sebesar 35 persen (Tigaraksa) dan 20 persen (Cikupa) dari total perkara yang masuk,” kata Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa, Naili Ivada Agama

 

Naili mengungkapkan Kecamatan Tigaraksa menjadi wilayah dengan jumlah perceraian tertinggi, khususnya yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

“Untuk Tigaraksa, faktor KDRT paling tinggi. Ini bukan kami buat – buat, tapi memang dari para pihak yang datang ke pengadilan, penyebab utamanya karena KDRT,” ujar Naili.

 

Naili menjelaskan, motif perceraian di Kabupaten Tangerang cukup beragam, mulai dari perselisihan terus – menerus, kekerasan fisik, perselingkuhan, kecanduan judi online (judol), hingga kebiasaan mabuk. Sedangkan, sang penggugat perceraian didominasi oleh pihak perempuan.

 

“Dominasi penyebab perceraian sendiri paling banyak karena faktor ekonomi dan perselisihan. Dari situ biasanya muncul KDRT yang akhirnya berujung perpisahan,” tambah Naili.

 

Bahkan dalam sebuah acara dialog yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tangerang Hj. Intan Nurul Hikmah, Kajari Tangerang Afrillianna Purba, Kanit PPA Polresta Tangerang Ganda, dan pengamat sosial Subandi, disorot pula bahwa korban KDRT tidak hanya berasal dari pihak perempuan.

 

Dalam keterangannya Wakil Bupati Tangerang, Hj. Intan Nurul Hikmah, juga menilai suami juga bisa menjadi korban kekerasan rumah tangga, hanya saja banyak yang enggan melapor, karena faktor malu

 

“Biasanya bukan hanya perempuan yang mengalami KDRT, tapi suami juga bisa. Misalnya istrinya sering bicara kasar atau melakukan kekerasan fisik. Banyak laki – laki tidak mau mengadu karena takut malu dianggap lemah,” ujar Intan sambil tersenyum

 

Ia menegaskan Issue KDRT perlu dipahami secara lebih luas, bukan hanya soal Relasi suami – istri, tetapi juga mencakup anak dan anggota keluarga lainnya.

 

Selain itu, Intan Nurul Hikmah juga mengingatkan agar masyarakat menghindari jeratan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) yang kerap menjadi pemicu awal pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.

 

“KDRT ini berlaku untuk semua, bukan hanya antara suami dan istri, tapi juga bisa terjadi pada anak. Karena itu, hindari juga pinjol dan judol yang bisa memicu masalah rumah tangga,” pungkasnya

 

 

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *