TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Wakil Bupati Tangerang, Hj. Intan Nurul Hikmah, menginstruksikan seluruh camat dan Tim Penggerak PKK untuk mempercepat pendataan peserta Program Isbat Nikah Terpadu yang akan digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang.
Instruksi tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu di Ruang Rapat Wareng, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/5/2026).

Menurut Intan, Program Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya penertiban administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak.
“Program Isbat Nikah Terpadu ini merupakan bentuk perlindungan hukum dan upaya tertib administrasi bagi setiap keluarga, khususnya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang,” ujar Intan.
Ia meminta para camat beserta jajaran dan Tim Penggerak PKK segera mempercepat proses pendataan serta pendaftaran calon peserta agar target program dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, Intan menjelaskan program tersebut menargetkan legalitas hukum bagi 1.000 pasangan suami istri di Kabupaten Tangerang. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
“Hari ini saya didampingi Pengadilan Agama Tigaraksa, DPMPD, Disdukcapil, dan Kementerian Agama. Insya Allah, kami akan segera melaksanakan Isbat Nikah Terpadu secara gratis bagi kurang lebih 1.000 pasangan suami istri se-Kabupaten Tangerang,” katanya.
Ia mengungkapkan, praktik pernikahan siri masih banyak ditemukan di Kabupaten Tangerang, termasuk pada pasangan lanjut usia. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pemenuhan hak administratif anak serta perlindungan hukum bagi perempuan.
“Tanpa dokumen resmi, perempuan dan anak akan kesulitan mengakses layanan administrasi, termasuk pendidikan. Selain itu, perempuan juga berpotensi kehilangan hak perlindungan hukum maupun hak waris,” tegasnya.
Karena itu, Intan meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait memperkuat sinergi dalam melakukan validasi data secara cepat, akurat, dan tepat sasaran agar program berjalan efektif.
“Seluruh perangkat daerah dan pihak terkait harus terus membangun sinergi tanpa hambatan prosedur demi kelancaran proses persidangan terpadu bersama Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kementerian Agama. Kita ingin memangkas kerumitan birokrasi dan biaya tinggi agar masyarakat lebih mudah mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Intan menegaskan Program Isbat Nikah Terpadu menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun ini dalam upaya menjamin hak sipil masyarakat serta memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi setiap keluarga.
“Seluruh data calon peserta harus segera dihimpun dalam waktu singkat agar target 1.000 pasangan dapat tercapai sesuai agenda perayaan daerah,” pungkasnya.
(Yanto)








































