Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar, KKP Segel Lokasi, Pemprov Banten Lakukan Pendataan

TANGERANGDALAMBERITA.ID | BANTEN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang setelah beredar informasi viral mengenai penawaran penjualan pulau tersebut dengan harga Rp65 miliar. Penyegelan dilakukan karena pengelolaan pulau diduga tidak memiliki izin yang sesuai.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pulau di wilayahnya. Berdasarkan data, terdapat sekitar 81 pulau yang akan diverifikasi kembali, Jumat (17/4/2026).

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Agus Supriyadi, menyatakan bahwa tindakan penyegelan merupakan kewenangan KKP. Namun, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pulau-pulau di Banten.

“Kami akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pulau. Targetnya minimal 50 persen dapat terdata dalam waktu dekat, syukur jika bisa seluruhnya. Kami juga akan melibatkan berbagai pihak untuk menentukan potensi pemanfaatannya,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pemerintah akan membantu proses komunikasi terkait perizinan serta mendorong pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan.

 

Pemprov Banten juga menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik pengelolaan yang melanggar aturan, termasuk dugaan jual beli pulau. Namun demikian, keterbatasan sarana operasional masih menjadi kendala.

“Saat ini kami baru memiliki satu kapal operasional, sementara biaya operasional cukup besar. Ini menjadi tantangan dalam pengawasan di lapangan,” kata Agus.

 

Agus menegaskan bahwa secara hukum pulau tidak dapat dimiliki secara pribadi. Pemanfaatan hanya dapat dilakukan melalui skema perizinan, seperti kerja sama pengelolaan atau hak guna usaha dalam jangka waktu tertentu.

“Pulau tidak bisa dimiliki secara pribadi. Pengelolaan hanya diperbolehkan melalui mekanisme yang diatur pemerintah,” tegasnya.

 

Kasus Pulau Umang dinilai menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih aktif melakukan pengawasan. Jangan sampai wilayah kita tidak terpantau,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan informasi penawaran penjualan Pulau Umang melalui media sosial.

“Kami menemukan adanya informasi penjualan Pulau Umang. Negara harus hadir untuk menindak hal ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, pulau tersebut diketahui dikelola oleh perorangan melalui sebuah perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

 

Meski demikian, pihak pengelola mengaku tidak pernah menawarkan pulau tersebut untuk dijual. KKP telah meminta agar unggahan terkait segera dihapus guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.

 

KKP juga menemukan bahwa pengelolaan Pulau Umang belum mengantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin usaha wisata bahari.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran, terutama terkait pengelolaan pulau-pulau kecil. Semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

KKP menyatakan akan terus melakukan pendalaman terkait aspek perizinan dan pengelolaan pulau tersebut.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *