TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG — Sejumlah tokoh masyarakat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta elemen masyarakat menghadiri musyawarah terkait sistem pengelolaan wisata Pulo Cangkir yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, Kamis (2/4/2026).
Dalam forum tersebut, muncul berbagai kritik dari tokoh masyarakat terkait pengelolaan retribusi di kawasan wisata religi tersebut. Kritik diarahkan kepada Kepala Desa Kronjo, H. Nurjaman, yang dinilai belum memberikan penjelasan yang tegas dan konsisten mengenai pihak pengelola retribusi.
Beberapa peserta forum menilai, pernyataan Kepala Desa terkesan belum memberikan kejelasan terkait mekanisme pengelolaan dan alur pendapatan dari retribusi wisata Pulo Cangkir selama ini.
Salah satu tokoh masyarakat Kronjo, H. Kamsyah, mempertanyakan transparansi pengelolaan tersebut. Ia menilai, sebagai kepala desa, seharusnya mengetahui secara rinci siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan retribusi.
“Sebagai kepala desa, tentu harus mengetahui secara jelas siapa yang mengelola dan bagaimana sistem retribusinya berjalan,” ujarnya.
H. Kamsyah juga menyoroti pernyataan Kepala Desa yang menyebut adanya pengeluaran dana pribadi untuk perawatan kawasan wisata, khususnya pada momen Idul Fitri.
“Perlu dijelaskan sumber dana tersebut serta penggunaannya agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, secara kewenangan, kawasan wisata Pulo Cangkir berada dalam pengawasan Perhutani. Namun, pengelolaan teknis di tingkat lokal seharusnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Desa Kronjo melalui lembaga resmi, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau bekerja sama dengan dinas terkait.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas yang jelas dalam pengelolaan wisata agar pendapatan yang diperoleh dapat menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur, kebersihan, dan fasilitas umum.
Hingga saat ini, masyarakat disebut belum memperoleh informasi yang transparan terkait besaran pendapatan serta penggunaannya dari pengelolaan wisata Pulo Cangkir.
Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya yang akrab disapa Jek Gondrong menyampaikan harapannya agar dilakukan pengawasan oleh pihak berwenang terhadap pengelolaan retribusi di kawasan tersebut.
Ia mendorong instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Inspektorat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan audit atau evaluasi secara berkala.
“Kami berharap ada kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar pengelolaan wisata dilakukan oleh lembaga yang memiliki legalitas jelas, sehingga tata kelola menjadi lebih tertib dan profesional ke depannya.
Musyawarah tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem pengelolaan wisata Pulo Cangkir agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
(Yanto)









































