SERANG – Akhirnya terungkap sudah motif di balik kasus pembunuhan Petry Sihombing (35 tahun), warga perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang
Saat ditemukan Petry Sihombing tewas di dalam kamar tidurnya dengan posisi tengkurap dan tangan terikat ke belakang,
Lantaran panik pelaku (red.suami) Wadison Pasaribu (37 tahun) sengaja mengikat dan membungkus dirinya dengan karung dan untuk merekayasa seolah – olah peristiwa tersebut adalah pembunuhan disertai perampokan.
Dalam acara Pressconnya Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, memaparkan sebelunya peristiwa Tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, yang dilakukan oleh Sdr. Wadison Pasaribu terhadap istrinya sendiri, Petry Sihombing, di Komplek Puri Anggrek Blok G10 No. 11 RT 09/ 08, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang., pada hari Minggu, tanggal 1 Juni 2025, sekitar pukul 04.20 WIB,
Diceritakan, Awalnya, keluarga Wadison melaporkan kejadian ini ke Polresta Serang Kota sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Serang Kota, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, dan Unit Reskrim Polsek Walantaka, ditemukan bahwa kejadian tersebut bukanlah perampokan, melainkan pembunuhan yang telah direncanakan,”ujarnya.
Tindakan pelaku dimulai dengan mencekik korban menggunakan tangan kiri dan menutup mulut korban dengan tangan kanan. Saat korban melawan dan berteriak meminta tolong pelaku malah semakin kuat menekan korban selama kurang lebih 5 menit, “ujarnya.
Setelah mengira korban sudah tak berdaya, Wadison kemudian melilitkan kelambu ke wajah dan mulut korban sebanyak Tiga kali, lalu tali kuning dari kelambu juga di lilitkan dua kali ke leher korban serta ditarik selama sekitar 10 menit hingga korban akhirnya meninggal dunia,” jelasnya
“Setelah itu, pelaku mengikat leher korban dengan simpul tali tampar yang diikatkan ke teralis jendela kamar, sehingga kepala korban tergantung dan tubuhnya tertelungkup di atas kasur.
“Pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali ties, lalu membiarkannya selama sekitar Satu jam untuk memastikan korban benar – benar meninggal” kata yudha Satria dihadapan Awak Media (05/06/2025).
Dalam kurun waktu Satu jam itu, Wadison berupaya merekayasa kejadian seolah- olah merupakan tindak perampokan. Ia merusak engsel pintu menggunakan blencong dan obeng, memukul wajah dan kepalanya sendiri menggunakan ulekan, mengikat dirinya sendiri, dan mengacak-acak rumah agar tampak seperti korban pencurian.
Kombes Pol Yudha Satria juga menyampaikan, bahwa pelaku, rencananya iIngin menikah lagi dengan perempuan lain atau pacarnya karena sudah tidak mencinta istrinya (korban), tetapi di agama dan adat istiadat mereka (red.Batak) tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari Satu,”ucapnys
“Selain itu juga tersangka ingin hak asuh atas anaknya jatuh kepada dirinya, sementara jika bercerai hidup maka hak asuh akan jatuh kepada istrinya karena anak mereka masih di bawah umur,”tutur Yudha Satria
Lanjut Yudha, Wadison diketahui menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan bernama Rani sejak November 2023. Dan hubungan ini pernah diketahui oleh Petry pada Maret 2025, namun Wadison berjanji untuk mengakhirinya. Namun kenyataannya, hubungan itu tetap berlanjut, bahkan Rani mendesak untuk dinikahi,” terangnya
“Terlebih lagi salah satu langkah manipulatif yang dilakukan oleh Wadison tersebut untuk menyamarkan atau alibi perbuatannya dengan cara menyetubuhi korban terlebih dahulu sebelum akhirnya kejadian tersebut
Yudha juga menjelaskan, upaya korban agar tidak di curigai, terlebih dahulu membuang KTP-nya di jalanan sekitar lokasi untuk bisa mengaburkan identitasnya sebelum tiba di rumah dari tempat kerjanya di Bayah, Daerah Kabupaten Lebak” pungkasnya.
(Yanto)