TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN SERANG — Sejumlah karyawan PT Win Bright yang berlokasi di Jalan Kawasan Modern Industri II Nomor 5-13, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, mengeluhkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.
Keluhan tersebut mencakup dugaan mutasi terhadap dua karyawan, jam kerja yang dinilai melebihi ketentuan tanpa perhitungan lembur, hingga adanya intimidasi terhadap pekerja yang menyampaikan aspirasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua karyawan disebut mengalami mutasi jabatan menjadi bagian General Affairs (GA) setelah diduga merekam video saat dua tenaga kerja asing (TKA) melakukan briefing kepada para pengawas dan karyawan yang tengah menyampaikan tuntutan terkait kejelasan upah.
Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku para pekerja kerap diminta bekerja melebihi jam kerja normal tanpa mendapatkan upah lembur.
“Kami masuk kerja pukul 07.00 WIB dan sering kali baru pulang pukul 17.00 WIB. Padahal seharusnya selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Alasannya karena harus menghabiskan bahan produksi, namun tambahan waktu kerja tersebut tidak dihitung lembur,” ujarnya kepada awak media, Jumat (9/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan membuat para pekerja merasa terbebani.
Ia juga menyebut seorang manajer perusahaan berinisial Miss Chen disebut kerap melakukan pengawasan ketat terhadap pekerja saat jam pulang kerja.
“Kalau bahan belum habis, kami belum diperbolehkan pulang. Kami merasa terus diawasi,” katanya.
Selain itu, para pekerja mengaku khawatir untuk menyampaikan keluhan secara terbuka lantaran adanya dugaan intimidasi dari pihak perusahaan.
“Kami berharap serikat pekerja dapat segera mengambil langkah dan membantu menyampaikan persoalan ini kepada instansi terkait agar ada perhatian terhadap nasib para pekerja,” tambahnya.
Para karyawan juga meminta pihak Dinas Tenaga Kerja maupun Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Win Bright maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media.
(Yanto)







































