TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Proyek Pemeliharaan Berkala Perbaikan Pasangan Penampang Basah atau Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di pintu air menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga minim pengawasan dan kurang transparan sehingga memunculkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek, ditemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam pelaksanaan pekerjaan. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Selain itu, pemasangan pondasi diduga dilakukan tanpa pasir urug sebagai lantai dasar, bahkan pekerjaan tetap dilaksanakan meski area pondasi masih tergenang air.

Di lokasi proyek juga tidak tampak adanya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Salah seorang pekerja berinisial HR mengaku dirinya hanya bekerja sebagai buruh harian dan telah bekerja selama lima hari di lokasi proyek tersebut. Ia menyebut sistem pembayaran dilakukan secara harian dengan upah Rp100 ribu per hari untuk kenek dan sekitar Rp120 ribu untuk tukang.
“Sudah lima hari kami kerja di sini, dibayar harian. Pelaksananya Pak Utoni Wijaya ST. Katanya dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C2) melalui Unit Pengelola Irigasi Daerah Irigasi,” ujar HR saat ditemui di lokasi.
HR juga mengaku tidak mengetahui detail teknis pekerjaan yang sedang dikerjakan, termasuk volume pekerjaan, ukuran pondasi, maupun spesifikasi lainnya.
“Kami hanya disuruh kerja saja. Kalau CV-nya katanya Princess Dago, dengan nilai anggaran sekitar Rp360.371.000,” tambahnya.
Namun saat ditanya mengenai pihak penanggung jawab proyek yang dapat dihubungi, HR mengaku tidak mengetahui nomor kontak maupun informasi lebih lanjut terkait pelaksana kegiatan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan Kresek, H. Cecep Budiman, mengaku belum mengetahui adanya proyek tersebut. Ia menyebut hingga saat ini pihak Kecamatan Kresek belum menerima pemberitahuan maupun surat izin terkait pelaksanaan proyek di wilayah tersebut.
“Sampai saat ini saya sendiri belum mengetahui adanya pekerjaan di lokasi pintu air tersebut, dan belum ada laporan maupun izin yang masuk ke kecamatan,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kecamatan Kresek.
Tidak adanya pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Patrasana maupun pihak Kecamatan Kresek dinilai semakin memperkuat dugaan kurangnya koordinasi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Padahal, sinergi dan pemberitahuan kepada pemerintah setempat penting dilakukan sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat turut mengawasi jalannya pembangunan.
Selain itu, tidak adanya informasi detail mengenai volume pekerjaan di lokasi proyek juga memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait keterbukaan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah temuan di lapangan. Jika dugaan tersebut terbukti benar, proyek itu berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik serta standar teknis konstruksi yang berlaku.
(Yanto)










































