JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan sebagian kecil dari Rp13 triliun yang diserahkan ke Negara terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Pantauan Awak media di lokasi, uang yang diserahkan Kejagung ke Negara itu dipajang di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Tampak uang pecahan Rp.100.000 ditumpuk tinggi memenuhi satu sisi ruangan. Setidaknya tinggi tumpukan uang pecahan Rp100.000 itu mencapai sekitar 2 meter.
Di salah satu bagian tumpukan uang tersebut juga ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp.13.255.244.538.149 atau Rp13 triliun.
“Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. jadi ini sekitar Rp 2,3 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
Total kerugian perekonomian Negara dari kasus ini adalah Rp 17 triliun, namun hari ini baru diserahkan sebesar sekitar Rp 13 triliun karena sisanya diminta pihak berkasus yang meminta penundaan.
Adapun penyerahan ini dihadiri langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang datang memakai pakaian safari cokelat muda. Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB.
Setibanya di lokasi, Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beserta jajaran.
Kedatangan Prabowo kali ini dalam rangka menyaksikan langsung proses penyerahan uang sitaan di Kejagung terkait kasus korupsi CPO.
Beberapa pejabat lain juga hadir, di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subianto hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.
Dalam kasus ini, ada 3 perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
# PT Wilmar Group
# PT Musim Mas, dan
anak perusahaan PT Permata Hijau Group
# PT Nagamas Palmoil Lestari.
Dalam amar putusan kasasi, tersebut majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp11,8 triliun (Rp.11.880.351.801.176,11)
Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.4,89 triliun (Rp. 4.890.938.943.794,08)
Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp.1,1 triliun (Rp.1.188.461.774.662,2 ) kepada Kejaksaan Agung. Kemudian, Sementara PT Nagamas Palmoil Lestari juga telah menyerahkan uang senilai Rp.186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung
(Nur S)









































