KABUPATEN TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pria berinisial HS (51) dan S (35) atas dugaan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan. Mirisnya, kedua pelaku ternyata merupakan pengurus lingkungan, yakni Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan dilakukan pada Senin (28/7/2025) di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, setelah petugas menerima laporan dari korban yang merasa terintimidasi oleh permintaan uang oleh para pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa HS dan S diduga memeras seorang pelaksana proyek pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Curug. Keduanya disebut meminta uang dengan dalih sebagai “uang koordinasi” agar proses pembangunan berjalan lancar.
“HS dan S ditangkap karena diduga memeras pengusaha konstruksi yang sedang mengerjakan proyek sekolah. Keduanya memanfaatkan jabatan sebagai Ketua RT dan RW untuk menekan pelaksana kegiatan,” ujar Kompol Arief dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika pelaksana proyek melakukan kunjungan atau silaturahmi ke lingkungan tempat proyek berada, untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat. Dalam pertemuan itu, pelaksana proyek bertemu dengan HS dan S, serta seorang pria lain berinisial M yang mengaku sebagai pengurus organisasi kepemudaan di kelurahan tersebut.
Tanpa basa-basi, para pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada pihak pelaksana. Mereka mengancam, apabila uang tersebut tidak diberikan, maka akses jalan menuju lokasi pembangunan akan ditutup sehingga distribusi material tidak dapat dilakukan.
“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut sebagai ‘uang koordinasi’. Jika tidak diberi, mereka mengancam akan menghalangi akses menuju lokasi pembangunan sekolah,” jelas Arief.
Karena tidak ingin kegiatan pembangunan terhambat, pihak pelaksana akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. Namun, merasa terpaksa dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Patroli SIGAP bentukan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, langsung bergerak cepat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, kedua tersangka berhasil diamankan.
“Pada Selasa (29/7/2025), kami melakukan gelar perkara. Setelah alat bukti dinilai cukup, HS dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Arief.
Saat ini, keduanya sudah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, beberapa unit telepon genggam, serta satu bundel kuitansi yang diduga berkaitan dengan transaksi pemerasan tersebut.
Kompol Arief menambahkan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat pelaku lain yang terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pemborong proyek pemerintah tersebut.