TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Nasib Susi Susanti, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Pekapuran, RT 003/RW 004, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, dikabarkan terkatung-katung di Oman setelah diduga diberangkatkan secara nonprosedural dalam kondisi sedang hamil.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga, Susi Susanti berangkat ke Oman pada sekitar Januari 2026 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Keberangkatannya diduga difasilitasi oleh pihak yang disebut keluarga sebagai sponsor berinisial Hj. Maleha dan Likin.
Keluarga mengaku sangat khawatir terhadap kondisi Susi yang hingga kini masih berada di Oman tanpa adanya kejelasan mengenai status pekerjaan maupun kepastian waktu kepulangannya ke Indonesia. Kekhawatiran tersebut semakin besar mengingat saat diberangkatkan ke negara penempatan, Susi diketahui tengah mengandung.
Menurut pihak keluarga, berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang diduga terlibat dalam proses keberangkatan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai langkah pemulangan Susi ke tanah air.
Karena kesulitan memperoleh solusi, keluarga kemudian mengadukan permasalahan tersebut kepada Marnan Sarbini, Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten, guna mendapatkan pendampingan dan advokasi.
Marnan Sarbini menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami Susi Susanti. Ia meminta pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan PMI tersebut untuk segera mengambil langkah konkret demi keselamatan dan kepastian nasib yang bersangkutan.
“Kami meminta pihak sponsor yang memberangkatkan Susi Susanti untuk segera bertanggung jawab dan mengupayakan pemulangannya ke Indonesia. Keselamatan PMI harus menjadi prioritas utama,” tegas Marnan.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan yang jelas dari pihak sponsor terkait waktu dan mekanisme pemulangan Susi Susanti.
“Sampai hari ini belum ada kepastian kapan Susi Susanti akan dipulangkan ke Indonesia. Keluarga membutuhkan kejelasan, dan PMI yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan serta penanganan yang layak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
FPMI DPW Banten juga mendorong instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk melakukan penelusuran dan memberikan perlindungan maksimal kepada Susi Susanti sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pihak keluarga berharap pemerintah serta seluruh pihak terkait dapat segera membantu proses pemulangan Susi Susanti agar dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dalam keadaan selamat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak sponsor terkait kondisi terkini maupun kepastian jadwal pemulangan Susi Susanti dari Oman ke Indonesia. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip cover both sides.
(Yanto)







































