TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN SERANG — Polemik terkait aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Gandasari di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, memicu keberatan dari PT Batu Alam Makmur (BAM) yang menilai kegiatan tersebut mengganggu akses menuju terminal industrinya. Untuk mencegah potensi konflik di lapangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memfasilitasi mediasi yang mempertemukan seluruh pihak terkait di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan yang dipimpin Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir itu dihadiri perwakilan PT Gandasari, PT Batu Alam Makmur Group, KSOP Banten, Direktorat Kenavigasian Kementerian Perhubungan, Satpolairud Polda Banten, serta Kapolresta Cilegon Kombes Pol. Martua Raja Silitonga.
Dalam forum tersebut, Direktur PT Batu Alam Makmur, Lendi, menyampaikan bahwa aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Gandasari dinilai berdampak terhadap alur pelayaran yang selama ini digunakan kapal menuju fasilitas PT BAM Group. Menurutnya, kedalaman alur yang sebelumnya mencapai sekitar minus 9 hingga minus 10 meter kini berkurang menjadi sekitar minus 5 hingga minus 6 meter. Ia juga menyebut sejak 11 Juli 2026 formasi tongkang reklamasi mulai berada di badan alur sehingga menyulitkan manuver kapal berukuran besar.
“Kami mengutamakan keselamatan pelayaran. Kami hanya meminta agar kegiatan usaha tetap dapat berjalan. Apabila reklamasi dilakukan, seharusnya tersedia terlebih dahulu alur pengganti yang dapat digunakan,” ujar Lendi.
Lendi menambahkan, kedua perusahaan telah memiliki nota kesepahaman (MoU) sejak tahun 2021 yang mengatur mekanisme pemindahan alur pelayaran apabila reklamasi dilaksanakan. Menurutnya, PT BAM tidak menolak proyek reklamasi, namun meminta agar pekerjaan tidak dilakukan pada jalur pelayaran yang masih digunakan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Gandasari, Jamaludin Kubud, menegaskan bahwa seluruh kegiatan reklamasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan resmi yang diterbitkan pemerintah.
“Kami bekerja berdasarkan prosedur dan izin yang sah. Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai kondisi di lapangan, sebaiknya dilakukan pemeriksaan bersama sehingga pembahasan didasarkan pada fakta,” kata Jamaludin.
Ia juga membantah anggapan bahwa reklamasi secara otomatis menghambat pelayaran. Berdasarkan data dan peta alur yang dimiliki perusahaan, aktivitas reklamasi disebut masih berada dalam koridor yang telah ditetapkan sehingga kapal tetap dapat melakukan manuver.
Selain itu, Jamaludin menegaskan bahwa alur pelayaran yang wajib digunakan seluruh pengguna jasa pelabuhan adalah alur yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang telah disahkan oleh Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk operator pelabuhan dan pengguna jasa pelayaran, wajib mengacu pada alur resmi tersebut dalam menjalankan aktivitas pelayaran.
Meski demikian, PT Gandasari menyatakan tetap terbuka untuk mencari solusi bersama sepanjang mengacu pada ketentuan hukum, hasil kajian teknis, dan kewenangan instansi terkait.
Sementara itu, KSOP Banten menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan merupakan kewenangannya. Selama ini KSOP telah melakukan komunikasi serta pembinaan terhadap kedua perusahaan dan terus berkoordinasi dengan Direktorat Kenavigasian Kementerian Perhubungan.
Perwakilan Direktorat Kenavigasian menjelaskan bahwa penetapan suatu alur pelayaran harus melalui kajian teknis yang mempertimbangkan aspek keselamatan pelayaran, karakteristik kapal, kondisi perairan, serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Kajian tersebut menjadi dasar dalam penetapan alur pelayaran oleh pemerintah.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir menegaskan bahwa kepolisian tidak masuk ke dalam ranah teknis pelayaran maupun perizinan reklamasi. Kehadiran kepolisian bertujuan menjaga situasi keamanan dan mencegah terjadinya konflik di lapangan.
“Leading sector dalam persoalan ini adalah KSOP. Kami berharap ada solusi yang dapat diterima seluruh pihak, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, sehingga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kapolresta Cilegon Kombes Pol. Martua Raja Silitonga menyampaikan bahwa secara administratif izin reklamasi PT Gandasari telah diterbitkan oleh pemerintah. Namun demikian, seluruh aspek teknis, termasuk kondisi alur pelayaran, tetap perlu diverifikasi melalui survei lapangan bersama agar diperoleh data yang objektif.
“Yang perlu dipastikan adalah kondisi riil di lapangan. Setelah itu dokumen dan aspek teknis dicocokkan. Tugas kepolisian adalah menjaga keamanan serta mengawal proses penyelesaian agar berjalan kondusif,” katanya.
Pada akhir pertemuan, seluruh pihak sepakat melaksanakan survei lapangan bersama ke lokasi reklamasi pada Kamis (16/7/2026). Survei tersebut akan melibatkan KSOP Banten, Direktorat Kenavigasian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PT Gandasari, PT Batu Alam Makmur, serta instansi terkait lainnya untuk memverifikasi kondisi alur pelayaran.
Hasil survei tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan solusi yang objektif dan berkeadilan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk alur pelayaran resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
(Yanto)








































