Pernyataan Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Dinilai Justru Mempertontonkan Kelemahan DPRD

TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG Pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, yang menyebut hampir seluruh rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang menuai beragam tanggapan. Pernyataan tersebut dinilai memunculkan polemik di tengah masyarakat. Jumat (10/7/2026).

 

Salah satu aktivis senior Kabupaten Tangerang, H. Retno Juarno, SH, mengkritik keras pernyataan yang disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang tersebut. Menurutnya, ucapan Ustur justru mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif.

 

H. Retno menilai pernyataan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami fungsi dan kewenangan DPRD. Ia bahkan menyebut pernyataan itu ibarat “menepuk air di dalam mangkuk sendiri”, karena justru memperlihatkan kelemahan institusi yang diwakilinya.

“Saya melihat pernyataan Pak Ustur justru mempertontonkan kelemahan DPRD Kabupaten Tangerang sendiri. Jika benar rekomendasi DPRD tidak pernah ditindaklanjuti oleh eksekutif, maka DPRD memiliki instrumen konstitusional untuk menindaklanjutinya,” ujar Retno.

 

Menurut H. Retno Juarno, apabila rekomendasi DPRD diabaikan oleh pemerintah daerah, maka DPRD seharusnya menggunakan kewenangan yang dimiliki, seperti Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah maupun Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan.

“Jangan hanya menyampaikan keluhan di ruang publik. DPRD memiliki fungsi, tugas, wewenang, dan hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

 

Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

H. Retno juga berpendapat bahwa Komisi IV DPRD seharusnya meminta penjelasan resmi kepada pihak eksekutif mengenai alasan tidak dilaksanakannya rekomendasi hasil RDP.

“Komisi IV semestinya meminta penjelasan resmi kepada pemerintah daerah mengenai alasan rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti, bukan sekadar melontarkan pernyataan yang kemudian menyalahkan pihak eksekutif,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, H. Retno menilai pernyataan Ustur lebih bersifat retorika politik dibandingkan upaya nyata memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Saya menilai pernyataan tersebut lebih merupakan retorika untuk membangun opini publik. Hal itu belum menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan persoalan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

 

H. Retno juga mempertanyakan peran aktif Ustur sebagai anggota DPRD dalam merespons berbagai persoalan yang terjadi di daerah pemilihannya.

 

Menurutnya, anggota legislatif memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan justru menimbulkan polemik baru.

 

Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang dinilai belum mendapatkan perhatian maksimal dari Ustur, seperti persoalan Pasar Cisoka, banjir yang melanda Perumahan Mustika dan Pasir Bolang, hingga kebakaran di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin.

“Ketika terjadi persoalan di Pasar Cisoka, banjir di Perumahan Mustika dan Pasir Bolang, maupun kebakaran di TPA Jatiwaringin, saya tidak melihat kehadiran beliau secara langsung di tengah masyarakat. Padahal wilayah tersebut merupakan daerah pemilihannya,” kata H. Retno.

 

H. Retno menambahkan bahwa sebagai Ketua Komisi IV DPRD, Ustur memiliki tanggung jawab terhadap bidang pembangunan, infrastruktur, lingkungan hidup, dan kebersihan, sehingga dinilai perlu menunjukkan kepedulian yang lebih nyata terhadap berbagai persoalan tersebut.

 

Pernyataan Ustur Ubadi

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, mengaku meragukan keseriusan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menindaklanjuti berbagai persoalan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Keraguan tersebut disampaikan lantaran, menurut Ustur, sebagian besar rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD melalui komisi-komisi tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Padahal, RDP merupakan salah satu instrumen pengawasan DPRD dalam menyerap aspirasi dan menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.

“Hampir semua rekomendasi hasil RDP yang dilaksanakan DPRD melalui komisi-komisi tidak ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. Saya bertanya, rekomendasi RDP yang mana yang sudah dieksekusi oleh pihak eksekutif?” ujar Ustur kepada wartawan beberapa waktu lalu.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *