KABUPATEN TANGERANG – Bupati Tangerang resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Nomor Registrasi Perangkat Desa.
Aturan ini menjadi tonggak baru dalam penataan administrasi dan pendataan aparatur pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, menjelaskan bahwa terbitnya Perbup ini melengkapi regulasi yang sudah ada sebelumnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Sekaligus menjawab kebutuhan akan data perangkat desa yang akurat, terintegrasi, dan mudah diverifikasi,” ujar Yayat Rohiman dalam keterangannya, belum lama ini.
Bagian dari Inovasi dan Inisiatif Perubahan
Lebih lanjut, Yayat mengungkapkan bahwa penerbitan Perbup ini juga merupakan bagian dari inisiatif perubahan yang digagas oleh Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Desy Natalia, melalui program Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I PPSDM Regional Bandung.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen Pemkab Tangerang dalam menghadirkan sistem pemerintahan desa yang lebih modern, transparan, dan tertib administrasi.
Perangkat Desa Kini Miliki Nomor Registrasi Unik
Dengan diberlakukannya Perbup ini, setiap perangkat desa — mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, hingga Kepala Dusun — akan memiliki nomor registrasi unik yang tercatat secara resmi di database pemerintah daerah.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas dan kedisiplinan aparatur desa, sekaligus menjadi dasar penguatan data kepegawaian di tingkat desa.
“Melalui sistem ini, tata kelola pemerintahan desa akan semakin efisien dan mudah diawasi. Kami ingin data perangkat desa terintegrasi dengan sistem informasi daerah,” tambah Yayat.
Dukung Digitalisasi Pemerintahan Desa
Selain itu, penerapan Perbup Nomor 47 Tahun 2025 juga diharapkan menjadi langkah strategis menuju digitalisasi tata kelola pemerintahan desa.
Dengan sistem registrasi yang terpusat, koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dapat berjalan lebih efektif dalam penyusunan kebijakan berbasis data yang valid.
“Kami berharap seluruh perangkat desa memiliki semangat baru untuk bekerja profesional, tertib administrasi, dan bersama-sama membangun desa yang mandiri serta berdaya saing,” pungkas Yayat Rohiman.










































