Pengadaan GERMO Senilai Rp3,4 Miliar di DLHK Kabupaten Tangerang Disorot LSM KOMPPI

TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG Program pengadaan gerobak motor roda tiga (GERMO) pada Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Komite Masyarakat Peduli Pembangunan Indonesia (DPP KOMPPI).

 

Sorotan tersebut muncul setelah LSM KOMPPI melakukan penelusuran terkait realisasi pengadaan gerobak motor roda tiga yang tercatat sebanyak 74 unit.

 

Ketua DPP KOMPPI, Usrah, SH, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dan pengecekan langsung ke sejumlah wilayah yang disebut sebagai penerima bantuan sarana pengangkut sampah tersebut.

“Hasil pengecekan kami di lapangan cukup mengejutkan. Gerobak motor yang disebut sebagai hibah atau bantuan untuk penanggulangan sampah dengan nilai anggaran miliaran rupiah itu sebagian besar tidak ditemukan fisiknya,” ujar Usrah kepada awak media.

 

Menurutnya, temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam realisasi program pengadaan sarana kebersihan di lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang. Pasalnya, di sejumlah wilayah masyarakat masih mengeluhkan minimnya fasilitas pengangkut sampah.

“Di satu sisi anggaran pengadaan tercatat telah terealisasi, namun di sisi lain masyarakat masih kekurangan armada pengangkut sampah. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.

 

Usrah juga menyoroti penjelasan dari Kepala Bidang Kebersihan DLHK yang menyebutkan bahwa gerobak motor (GERMO) tersebut akan diserahkan secara seremonial oleh Kepala Dinas.

 

Namun menurutnya, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab kondisi di lapangan. Sebab hingga saat ini keberadaan fisik barang tersebut belum terlihat dan tidak tercatat dalam rekap data yang diperlihatkan saat proses klarifikasi.

“Jika barangnya memang sudah tersedia, seharusnya bisa segera dimanfaatkan masyarakat. Jangan sampai alasan seremoni justru membuat fasilitas yang dibutuhkan warga belum bisa digunakan, terlebih pengadaan tersebut merupakan program Tahun Anggaran 2025 dan saat ini sudah memasuki tahun 2026,” tegasnya.

 

Selain persoalan penyaluran, KOMPPI juga mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian harga satuan gerobak motor roda tiga yang digunakan dalam pengadaan tersebut dengan Peraturan Bupati Tangerang tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun 2025.

 

Menurut KOMPPI, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah apabila benar terjadi ketidaksesuaian dalam penetapan harga pengadaan.

 

Atas temuan tersebut, KOMPPI berencana melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Tinggi Banten agar dilakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran di DLHK Kabupaten Tangerang, khususnya pada Bidang Kebersihan.

 

Secara hukum, apabila terbukti terjadi pengadaan barang yang tidak terealisasi atau tidak sesuai dengan peruntukan anggaran, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

 

KOMPPI pun mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap program tersebut agar penggunaan anggaran daerah berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini merupakan uang rakyat yang harus digunakan secara tepat. Jika benar terdapat kejanggalan, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan agar persoalan ini menjadi terang,” pungkas Usrah.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *