Pembangunan Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Tangerang, Kedapatan Gunakan “Material Bekas”

KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan rehabilitasi ruang belajar di SD.Negeri Pangkat 2 yang berada di Kampung Waru, Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, sudah dimulai dikerjakan. Namun didalam pengerjaan rehabilitasi tersebut ada sebagian yang masih menggunakan material bekas. Hal ini disampaikan para pekerja saat Tim Media bersama Lembaga kontrol Sosial mengunjungi sekolah tersebut (15/06/2025)

 

Diduga kurangnya pengawasan dari Dinas terkait, Alokasi Anggaran yang Ratusan Juta, hampir dipastikan bermasalah dan sarat dengan KKN, karena sejak awal permulaan Tebder telah terjadi adanya pemangkasan oleh oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

 

Seyogyanya Rehabilitasi pembangunan tersebut guna peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tangerang khususnya untuk tingkat SD (Sekolah Dasar), dengan pagu alokasi anggaran DAK/Block Grand ,Tahun Anggaran 2025

Dugaan terkait masalah ini semakin menguat setelah Team Investigasi Lembaga Kontrol Sosial, menemukan berbagai ke janggalan. Hal yang paling mendasar adalah ditemukannya, penggunaan bahan/material Bekas Pakai,” ucap Ammar Deky

 

“Temuan tersebut terjadi pada penggunaan Besi dan batu bekas untuk struktur, makanya sangat jelas sekali CV. JABARU selaku pemenang tender pengadaan barang dan jasa, telah sengaja menggunakan batu bata atau besinya dengan ukuran diameter yang tidak standar (red, tidak sesuai dengan yang ada di RAB maupun yang ada pada petunjuk Juklak – Juknis) Rata – rata mereka menggunakan besi dengan Ukuran diameter 4 MM – 8 MM,” ungkapnya.

 

Ammar Deky menjelaskan, Walaupun beberapa diantaranya masih layak pakai, namun Regulasi juga mengatur bahwa sekolah termasuk dalam kategori ” Bangunan Negara ” yang pada pembuatan/pembangunannya termasuk rehab dilarang untuk menggunakan material atau bahan bekas pakai,

 

“Terus terang kami selaku pemerhati dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang, khawatir dengan penggunaan material bekas tersebut, Karena tujuan dari pembangunan tersebut agar bangunan tersebut nantinya dapat bertahan lama, aman dan nyaman serta kwalitas serta mutunya terjamin, ” ucap Deky

 

Kami juga telah mencoba melakukan diskusi dengan pihak sekolah, dimana Kepala sekolah dengan tegas menyatakan bahwa itu semua sudah diatur oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, sontak hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar, ??

 

Mengapa setiap sekolah dengan status seperti rehab di Kabupaten Tangerang, dipastikan menggunakan bahan bekas pakai, dan mengapa juga Pemerintah Kabupaten Tangerang terkesan membiarkan praktek ini terjadi ? Lantas apa motif dibalik penggunaan barang bekas pakai tersebut ?

 

Terlebih dari informasi dan temuan fakta di lapangan, adanya dugaan praktek “Setoran ” atau potongan dari anggaran pembangunan / rehabilitasi sekolah yang dilakukan oleh pihak (red.Oknum ) dalam lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, kepada setiap sekolah penerima bantuan,” ujarnya

 

Sementara itu, Yudi selaku Kasie Saspras (Sarana dan Prasarana) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, terkesan sulit ditemui di ruang kerjanya alias “Jarang Ngantor”

 

Keterangan tersebut disampaikan Diding salah satu Staf Kasi Saspras (Dindik) Kabupaten Tangerang kepada Awak Media, “Mohon maaf, bang, pak Kasie tidak ada di ruangan kerjanya, hari ini mungkin Dinas di luar kota. Terus kalau soal tersebut, Saya tak mampu menjelaskan lebih detail lagi,” ujarnya

 

“Kalo terkait hal itu yang bisa menjelaskan hanya Pak Kasie Saspras (Red.Pak Yudi) dan “Insya Allah”, kami akan segera kroscek ke lokasi (red.SD Negeri 2 Pangkat) terlebih dahulu, karena saya sendiri belum pegang berkasnya atau copy an salinan RAB-nya.”jelas Diding

 

“Sabar, tujuan dan keinginan teman – teman nanti kita sampaikan kepada Pak Kasie,kami akan turun kelapangsn, karena untuk aloksi anggaran yang diserap oleh pihak sekolah tersebut sangatlah besar mencapai Ratusan Juta Rupiah.

 

Terakhir Diding juga mengatakan jika memang benar adanya, temuan dan laporan tersebut di lapangan, berarti jelas CV.JABARU memang tak layak mengikuti tender di Provinsi Banten dan Pemda Kabupaten Tangerang berkewajiban memblaclist perusahaan tersebut hingga berujung pada pelaporan kepada pihak berwajib

 

“Team nanti yang merumuskan tingkat kesalahan dari tiap detil temuan yang ada dilapangan untuk kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan dan pejabat enggunakan anggaran,” pungkasnya

 

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *