Nurdin Baceng : Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi Sampah Tangsel Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Tinggi Banten masih terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024

 

Hal ini disampaikan Nurdin Baceng aktivis peduli lingkungan asal Kecamatan Sukadiri, kepada Awak Media menjelaskan, Bahwa kemarin Senin (30/6) informasi dari tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap Pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

 

Penyerahan berkas itu menyangkut Empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni SYM, WL, TAK, dan ZY. Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek yang menimbulkan kerugian Negara mencapai Puluhan Miliar Rupiah, “jelas Nurdin Baceng

 

Tim penyidik bahkan menurutnya melalui, Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, S.H., M.H., juga telah menyerahkan berkas perkara tahap Satu kepada tim Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya

 

Dari pernyataan pak Rangga menjelaskan, kerugian keuangan Negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp. 21,68 miliar. Angka tersebut merupakan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk secara independen untuk menghitung nilai kerugian Negara akibat proyek tersebut,”jelas Baceng

 

Soal penahanan terhadap para tersangka juga telah dilakukan. SYM dan ZY ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang, sementara WL dan TAK dititipkan di Rutan Pandeglang,” ujarnya.

 

Nurdin Baceng menjelaskan, Disini Penyidikan kasus ini berangkat dari dugaan kuat adanya manipulasi dalam pelaksanaan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah, yang dibiayai APBD 2024. Proyek ini merupakan bagian dari program Strategis Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pengelolaan lingkungan, namun diduga justru malah menjadi ladang korupsi berjemaah mereka,”tuturnya.

 

Kami Aktivis Peduli lingkungan bersama Kejati Banten memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan hingga ke tingkat persidangan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” kata Baceng

 

Terkait Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini kerap luput dari sorotan, namun menyimpan potensi anggaran besar, ” pungkas Nurdin Baceng mengakhiri

 

 

(Yanto) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *