KABUPATEN KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 20 Tahun 2025 yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Regulasi yang ditandatangani Bupati Karawang pada 28 Mei 2025 ini menjadi angin segar bagi perangkat Desa, karena kini Kepala Desa tidak lagi bisa memberhentikan perangkatnya secara sepihak.
Perbup ini secara tegas mengatur kewenangan Kepala Desa dalam Pasal : 14 Ayat 2 Huruf b, yakni “Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati.” Artinya, pemberhentian perangkat Desa wajib melalui prosedur yang sah dan mendapat persetujuan dari Bupati.
Sementara itu Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, menyambut baik lahirnya regulasi tersebut.
“Artinya sudah jelas, ketika Kepala Desa tidak menempuh mekanisme tahapan sebagaimana pasal tersebut diatur, berarti itu cacat hukum,” ujar Aan, (28/07/2025)
Menurut Aan, Perbup ini merupakan turunan dari Undang – Undang Desa Nomor : 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor : 3 Tahun 2024, serta diperkuat dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor : 100.3.5.5/3318/BPD tertanggal 16 Juli 2024.
“Kami sebagai pengurus PPDI Karawang tentu akan terus mengawal regulasi ini sebagai bentuk tanggung jawab moral kami, agar tidak ada lagi perangkat Desa yang diberhentikan secara Non-Prosedural,” tegasnya.
Aan juga mengingatkan para Kepala Desa untuk tidak bertindak sewenang – wenang dalam menjalankan kewenangannya. Dengan hadirnya Perbup ini, seluruh tahapan pengangkatan hingga pemberhentian perangkat Desa harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya aturan yang jelas ini tentunya harus ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak,” pungkas Aan.
Diharapkan, Perbup ini juga mampu memperkuat posisi perangkat Desa sekaligus menciptakan Pemerintahan Desa yang lebih tertib dan profesional
(Nur Sodik)









































