Naas, Berniat Membantu Penyelesaian Kasus Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet.com Diduga Menjadi Korban Penganiayaan

TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG SELATAN Pimpinan Redaksi media online BantenNet.com, Rusadin, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, pada Rabu (10/6/2026).

 

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

 

Kepada awak media, Rusadin yang akrab disapa Ladin Berto menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

 

Menurut Ladin, kejadian bermula saat dirinya berupaya membantu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan seorang korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Namun, situasi di lokasi tiba-tiba memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu.

“Saya datang dengan niat membantu dan mencari solusi terkait permasalahan kecelakaan yang terjadi saat itu. Namun, yang saya terima justru tindakan kekerasan hingga menyebabkan saya mengalami luka-luka,” ujar Ladin.

 

Dalam laporannya kepada kepolisian, Ladin mengaku mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajahnya sebanyak beberapa kali.

 

Akibat insiden tersebut, ia mengalami luka memar pada bagian kening, bibir atas, serta kaki kiri.

 

Untuk kepentingan proses hukum, Ladin telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Columbia BSD. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya percaya kepolisian akan bekerja secara profesional dan mengungkap peristiwa ini secara objektif. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada siapa pun,” tegasnya.

 

Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polsek Serpong. Penyidik akan melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.

 

Ladin menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata-mata untuk mencari keadilan bagi dirinya, melainkan juga sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, agar tindakan kekerasan tidak dijadikan cara menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

“Langkah hukum ini saya tempuh bukan hanya untuk diri saya sendiri, tetapi juga sebagai upaya agar tindakan kekerasan tidak dianggap sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah,” pungkasnya.

 

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *