TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Aktivis senior, Mohamad Jembar, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kelas jalan demi menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Jembar meminta Bupati Tangerang melalui Dinas Perhubungan agar tidak hanya mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup), tetapi segera menghadirkan regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Perda. Menurutnya, pengaturan kelas jalan sangat penting untuk mengendalikan lalu lintas kendaraan, khususnya kendaraan berat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur klasifikasi jalan berdasarkan fungsi, daya dukung, serta dimensi kendaraan.
“Jika pemerintah daerah masih mengandalkan aturan yang ada tanpa pembaruan melalui Perda, maka sulit mewujudkan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas,” ujar Jembar.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan dengan anggaran besar tidak akan optimal tanpa diimbangi regulasi yang jelas. Ia menilai, tanpa pengaturan kelas jalan, kerusakan jalan akan terus terjadi akibat beban kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan.
Jembar juga menyoroti kondisi di wilayah Cadas–Pakuhaji, di mana kendaraan berat seperti truk trailer masih melintas hampir sepanjang hari. Hal tersebut menurutnya berdampak pada meningkatnya risiko kecelakaan, serta kerusakan infrastruktur jalan, terlebih setelah adanya kerusakan jembatan yang menyebabkan pembatasan lalu lintas tidak berjalan efektif.
Ia menegaskan bahwa pengaturan kelas jalan melalui Perda dapat menjadi solusi untuk membatasi jenis kendaraan yang melintas sesuai dengan kapasitas jalan. Dalam aturan yang berlaku, klasifikasi jalan meliputi:
- Jalan Kelas I, dengan muatan sumbu terberat (MST) hingga 10 ton.
- Jalan Kelas II, dengan MST hingga 8 ton.
- Jalan Kelas III, dengan MST hingga 8 ton namun dengan dimensi kendaraan lebih kecil.
- Jalan Khusus, untuk kendaraan dengan dimensi dan beban di atas ketentuan umum.
Pembagian kelas jalan ini bertujuan menjaga daya tahan jalan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Sebagai Ketua DPW GMPK Banten, Jembar menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pemerintah daerah guna merumuskan Perda tersebut. Ia berharap langkah ini dapat menjadi solusi konkret dalam mengatasi permasalahan transportasi di Kabupaten Tangerang.
“Harapan kami, Bupati Tangerang segera mewujudkan Perda tentang kelas jalan agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Ini juga akan menjadi bukti keberpihakan pemerintah kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(Yanto)










































