Mogok Kerja Berujung Blokir Akses Pabrik, PT Molex Ayus Tegaskan Hak Buruh Bukan Alasan Melanggar Hukum dan Melawan Aparat

TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG Aksi mogok kerja yang dilakukan PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Molex Ayus dinilai telah melanggar ketentuan karena disertai dengan pemblokiran pintu gerbang perusahaan, sehingga menghambat aktivitas operasional dan akses keluar-masuk kendaraan.

 

Kuasa Hukum PT Molex Ayus, Taha, mengatakan perusahaan tidak mempermasalahkan hak pekerja untuk melakukan aksi mogok kerja. Namun, menurutnya, tindakan memblokir akses gerbang perusahaan merupakan tindakan yang melanggar aturan karena mengganggu ketertiban umum serta hak pekerja lain yang tetap ingin bekerja.

“Kami tidak mempersoalkan apabila serikat pekerja melakukan mogok kerja. Namun, aksi tersebut tidak boleh disertai pemblokiran gerbang perusahaan. Tindakan itu telah melanggar aturan karena mengganggu ketenteraman, ketertiban, serta hak orang lain,” ujar Taha kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

PT Molex Ayus menegaskan bahwa aksi mogok kerja merupakan hak pekerja, namun pemblokiran akses pabrik dinilai tidak dapat dibenarkan karena mengganggu operasional pabrik dan berpotensi melanggar hukum, Senin (29/6/2026).

 

Menurutnya, selama ini perusahaan telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif melalui mekanisme perundingan bipartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja. Ia menegaskan, persoalan yang diperdebatkan bukan lagi mengenai pemenuhan hak normatif pekerja, melainkan menyangkut perselisihan kepentingan.

 

Taha menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penyelesaian perselisihan kepentingan seharusnya ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar memperoleh putusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Ia juga menyebut aksi pemblokiran gerbang telah berdampak terhadap operasional perusahaan. Aktivitas produksi terhenti karena kendaraan tidak dapat keluar maupun masuk area pabrik. Selain itu, sekitar 65 persen karyawan yang tidak ikut dalam aksi mogok dan tetap ingin bekerja disebut tidak dapat memasuki kawasan perusahaan akibat akses yang tertutup.

 

Menurut Taha, kondisi tersebut juga berdampak terhadap masyarakat sekitar serta pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Karena itu, ia berharap aparat keamanan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum untuk menjaga ketertiban.

“Perusahaan siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Taha mengatakan Pengadilan Hubungan Industrial merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha secara adil serta memberikan putusan yang memiliki kekuatan hukum. Ia memastikan perusahaan akan menghormati dan mematuhi setiap putusan yang nantinya ditetapkan pengadilan.

 

Selain itu, pihaknya berharap pemerintah dapat menjaga iklim investasi di Kabupaten Tangerang agar tetap kondusif.

“Perusahaan juga berharap memperoleh keadilan. Pemerintah perlu menjaga iklim investasi di Kabupaten Tangerang. Apabila dunia usaha terus menghadapi tekanan yang berkepanjangan, bukan tidak mungkin perusahaan memilih memindahkan investasinya ke daerah lain, sehingga pada akhirnya masyarakat Kabupaten Tangerang juga dapat terdampak,” pungkasnya.

 

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *