Merasa Profesi Wartawan Dilecehkan, Pengelola Sampah Ilegal Terancam Dilaporkan Sejumlah Aktivis

TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG Pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan mencuat di tengah ramainya pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

 

Ucapan yang beredar melalui sejumlah pesan singkat tersebut memicu reaksi dari kalangan jurnalis, aktivis, dan sejumlah organisasi pers, karena dinilai berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, seorang pengelola sampah yang disebut bernama Acy diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

“Ngapain wartawan dikasih duit, kalau mau duit mah kerja sortir sampah.” ujarnya sinis.

 

Pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Mereka menilai ucapan itu tidak hanya ditujukan kepada individu tertentu, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara umum.

 

Menanggapi hal tersebut, Mustajib, selaku Divisi Litbang Media BantenNet.com, menilai pernyataan tersebut tidak layak disampaikan, terlebih oleh pihak yang saat ini menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal.

“Nada ucapan seperti itu sangat tidak pantas. Siapa yang meminta uang? Wartawan yang mana? Jangan membuat tuduhan dan generalisasi yang dapat mencemarkan nama baik profesi wartawan,” tegas Mustajib kepada sejumlah awak media, Jumat (31/7/2026).

 

Menurutnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bekerja untuk kepentingan publik dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan dan lembaga pers. Kami sedang mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum,” lanjutnya.

 

Senada dengan itu, Sukma Ringgit, S.H., selaku perwakilan Biro Hukum Media Lintas Cakrawala News, menyatakan pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut dari aspek hukum dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ucapan tersebut sangat disayangkan karena berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan. Kami akan mengkaji aspek hukumnya secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Sukma Ringgit.

 

Secara hukum, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

 

Di sisi lain, apabila suatu pernyataan mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau menyerang kehormatan seseorang maupun kelompok profesi tertentu, maka penilaiannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tetap memperhatikan unsur-unsur hukum dan alat bukti yang sah.

 

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah sorotan masyarakat terhadap dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di Desa Gintung. Sejumlah pihak berpendapat bahwa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan Ketentuan Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi tertentu.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *