TANGERANGDALAMBERITA.ID | TANGERANG — Sejumlah warga Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, melaporkan dugaan penipuan arisan paket Lebaran yang diduga diselenggarakan oleh seorang ketua arisan berinisial SW ke Polres Metro Tangerang Kota, Senin (2/3/2026).
Para pelapor mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah paket sembako dan kebutuhan Lebaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Dugaan penipuan tersebut dilaporkan secara resmi agar memperoleh kepastian hukum.
Salah satu korban, Siti (38), warga Kecamatan Kosambi, menuturkan bahwa dirinya tertarik mengikuti arisan tersebut karena ditawari paket Lebaran dengan harga jauh di bawah pasaran. Dalam skema arisan itu, peserta diwajibkan menyetor uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulan selama 11 bulan.
“Awalnya lancar, tapi mendekati waktu pembagian paket Lebaran, Adminnya mulai sulit dihubungi. Bahkan Grup WhatsApp juga tiba – tiba ditutup,” ujar Siti usai membuat laporan polisi.
Berdasarkan keterangan para korban, jumlah peserta arisan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang. Total kerugian yang dialami para peserta ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Hingga saat ini, pihak penyelenggara belum memberikan kejelasan maupun pengembalian dana kepada para peserta.
Korban lainnya, Andri (41), mengatakan bahwa penyelenggara arisan sempat berdalih adanya kendala distribusi barang. Namun, setelah didesak oleh para peserta, nomor kontak penyelenggara tidak lagi dapat dihubungi.
“Kami merasa ini sudah tidak wajar, karena itu kami sepakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib, agar ada kejelasan proses hukumnya dan tidak ada lagi korban lain,” kata Andri.
Para korban mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan atau bentuk investasi berbasis kepercayaan, khususnya yang menawarkan keuntungan atau harga tidak masuk akal serta tidak memiliki badan hukum yang jelas.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut pada tahap penyelidikan awal dengan memeriksa keterangan para pelapor, saksi, serta bukti-bukti transaksi yang telah diserahkan.
Para korban berharap kasus ini dapat segera dituntaskan dan pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Yanto)










































