KOTA SERANG — Mantan juru bicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam kasus dugaan penipuan terhadap mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Mahmudi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan tersangka beserta berkas perkara ke kejaksaan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, membenarkan bahwa Jajuli kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Serang.
“Penahanan dilakukan sejak Selasa kemarin, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Purkon saat ditemui di kantornya, Kamis (6/11/2025).
Menurut Purkon, dasar penahanan merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dengan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Selain itu, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan,” tambahnya.
Kasus Berawal dari Pinjaman Rp225 Juta
Kasus dugaan penipuan ini berawal pada tahun 2024, ketika Akhmad Jajuli diduga meminjam uang sebesar Rp225 juta dari Mahmudi dan menantunya, Usep Setiawan. Uang tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk pencalonan dirinya sebagai Bupati Lebak pada Pilkada 2024.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan, sehingga Mahmudi merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota pada Maret 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Akhmad Jajuli sebagai tersangka dan kini kasusnya telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Serang.
Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Transparan
Kasi Pidum Kejari Serang menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Purkon.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat latar belakang Jajuli sebagai mantan juru bicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Proses persidangan selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat setelah jaksa menyusun surat dakwaan










































