TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Dugaan adanya rangkap jabatan yang dilakukan seorang oknum pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri 3 Onyam sekaligus menjabat sebagai Operator Desa (Opdes) Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut diduga telah menyalahi aturan yang berlaku dan berdampak terhadap pelayanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Desa Sidoko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum berinisial HSB disebut lebih aktif menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik dibandingkan tugasnya sebagai aparatur desa. Warga menilai, sejak yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi PPPK dan diangkat sebagai guru, kinerjanya sebagai operator desa dinilai kurang maksimal.
“Kami bingung harus mengadu ke mana terkait persoalan ini. Apakah pihak pemerintah desa maupun dinas terkait mengetahui dan membolehkan seorang Operator Desa merangkap jabatan sebagai guru PPPK?” ujar salah seorang warga, Jumat (22/5/2026).
Warga juga menilai persoalan tersebut terkesan dibiarkan tanpa adanya tindakan dari pihak terkait.
“Semua mengetahui HSB merupakan pegawai desa dengan jabatan Operator Desa, namun juga aktif sebagai guru PPPK. Kondisi ini sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan,” lanjutnya.
Dari hasil penelusuran awak media, HSB diketahui telah lama menjabat sebagai operator desa dan juga bertugas sebagai guru PPPK di wilayah berbeda. Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi terkait aparatur pemerintah.
Sementara itu, Ketua LSM KOMPAK-TRB, H. Retno Juarno, SH, menilai dugaan rangkap jabatan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan dinas terkait.
Menurutnya, dugaan rangkap jabatan yang melibatkan operator desa, ketua BPD, maupun guru berstatus PPPK di wilayah Kecamatan Gunung Kaler perlu segera dilakukan pendataan dan evaluasi.
“Aturan mengenai larangan rangkap jabatan sebenarnya sudah jelas. Guru berstatus PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai aparatur pemerintah desa, termasuk operator desa, sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta aturan turunannya yang mengatur mengenai kedudukan ASN dan PPPK.
Meski demikian, menurut Retno, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan seorang ASN atau PNS menjalankan tugas tambahan sepanjang tidak menimbulkan beban ganda terhadap keuangan daerah dan mendapat izin resmi dari instansi terkait.
“Jika memang terbukti terjadi rangkap jabatan, maka yang bersangkutan sebaiknya memilih salah satu jabatan yang akan dipertahankan,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang dan dinas terkait segera melakukan verifikasi terhadap aparatur yang diduga merangkap jabatan, sekaligus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Bupati Tangerang dan dinas terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, karena masyarakat Desa Sidoko merasa dirugikan akibat pelayanan yang dinilai tidak optimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidoko, H. Subarta, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan penjelasan secara rinci terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
(Yanto)








































