TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG — Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020. Peta tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan dan berpotensi menimbulkan dampak hukum serta kerugian bagi masyarakat, khususnya petani.
Hal ini disampaikan oleh Kurtubi, anggota Forum Musyawarah Ulama, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat Banten, yang selama ini dikenal vokal terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Menurut Kurtubi, terdapat dugaan kuat bahwa perubahan dalam peta RTRW 2020 Kabupaten Tangerang bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“Patut diduga peta RTRW 2020 ini telah terjadi kesalahan yang terkesan disengaja. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bisa mengarah pada dugaan penyimpangan yang serius,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya keterlibatan lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Seharusnya KPK, Kejaksaan, dan BPK segera turun tangan untuk menelusuri persoalan ini secara transparan dan tuntas, bukan terkesan menunggu laporan,” tambahnya.
Fakta di Lapangan
Sejumlah fakta yang disebut menjadi dasar dugaan tersebut antara lain:
- Wilayah Kecamatan Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemiri, dan Kronjo masih merupakan lahan sawah aktif beririgasi teknis dan tercatat dalam data resmi **Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kementerian Pertanian sebagai LP2B/LSD (Lahan Sawah Dilindungi).
- Diduga terdapat perubahan zonasi dalam RTRW 2020 yang mengubah status lahan tersebut menjadi non-pertanian (zona kuning) tanpa perubahan kondisi fisik di lapangan.
- Perubahan tersebut disebut berdampak pada berkurangnya perlindungan terhadap lahan pertanian dan membuka peluang alih fungsi lahan.
Menurut Kurtubi, kondisi ini tidak hanya berdampak pada masyarakat petani, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar serta mengganggu ketahanan pangan nasional.
Dugaan Dampak dan Permintaan Penyelidikan
Ia menilai bahwa perubahan tata ruang tersebut dapat membuka celah terhadap praktik perizinan yang tidak sesuai aturan.
“Ini diduga bukan kelalaian, tetapi ada pola yang terencana untuk mengubah status lahan demi kepentingan tertentu,” tegasnya.
Kurtubi juga meminta agar dilakukan langkah hukum secara menyeluruh, di antaranya:
- Penyitaan dokumen terkait penyusunan RTRW 2020
- Pemanggilan dan pemeriksaan pihak DTRB Kabupaten Tangerang, tim penyusun peta, serta pihak terkait lainnya
- Audit dan perhitungan potensi kerugian negara
- Peninjauan kembali atau pembatalan kebijakan zonasi yang dianggap bermasalah
- Penelusuran kemungkinan adanya aliran dana atau intervensi dalam proses penyusunan peta
Pertanyaan Publik
Sejumlah pertanyaan juga muncul terkait proses penyusunan kebijakan tersebut, di antaranya:
- Apakah terdapat aliran dana dari pihak pengembang kepada oknum pejabat terkait?
- Apakah ada tekanan atau instruksi tidak resmi dalam perubahan zonasi peta?
- Mengapa data resmi dari BIG, BPN, dan Kementerian Pertanian tidak dijadikan acuan utama?
- Siapa pihak yang bertanggung jawab dan menandatangani dokumen final RTRW 2020?
Menurut Kurtubi, persoalan ini ibarat “gunung es” yang perlu diungkap secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DTRB Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Yanto)






































