Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tangerang Hasilkan Tiga Poin Penting Terkait Rencana Penutupan THM di Kawasan Samanea

TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran operasional dan perizinan usaha sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Samanea, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026).

 

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tangerang tersebut membahas aktivitas sejumlah tenant di bawah naungan PT Pijar Berkreasi Sejahtera, di antaranya Pusat Bir Suvarna, Si Botol, Hunter Beer and Cafe, serta Hibisa Hotel dan room karaoke.

 

Rapat turut dihadiri Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Supriyatna, Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Resmiati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Hendra Herawan, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Bimo Mahfudz Fudianto dari Fraksi Golkar, serta anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yakni Yakub dari Fraksi NasDem, Deden Umardani dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Ian Mulyana S.Kom dari Fraksi PKS. Hadir pula Kuasa Hukum Samanea Reja Alfiandi dan pihak Operational & Property Management Samanea, Dimas.

 

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PKS, Ian Mulyana S.Kom, menyampaikan bahwa rapat tersebut menghasilkan tiga poin keputusan utama.

 

Pertama, Satpol PP Kabupaten Tangerang diminta melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara tegas terhadap tenant yang diduga melanggar izin usaha, yakni Pusat Bir Suvarna, Si Botol, Hunter Beer and Cafe, serta Hibisa Hotel dan karaoke.

 

Kedua, DPRD meminta pihak pengembang PT Samanea Tangerang Development bersikap kooperatif dan membantu Pemerintah Daerah dalam proses penegakan perda. Koordinasi penindakan nantinya akan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.

 

Ketiga, DPRD tetap mendukung investasi dan pembangunan yang dilakukan PT Samanea Tangerang Development, termasuk percepatan pembangunan pusat perbelanjaan, hotel, dan wisata kuliner guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan kerja baru di Kabupaten Tangerang.

“DPRD mendukung penegakan aturan, namun di sisi lain tetap mendukung iklim investasi dan pembangunan di Kabupaten Tangerang,” ujar Ian.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Samanea, Reja Alfiandi, menyatakan pihaknya menghormati hasil RDP dan siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam penegakan aturan.

“RDP hari ini tentu akan kami kaji. Kami juga akan melakukan verifikasi langsung terhadap tenant yang bersangkutan. Pada prinsipnya kami terbuka dan mendukung apa pun hasil RDP tersebut. Kami menunggu surat resmi dari DPRD. Secara legalitas kami mengakui ada kesalahan dan siap mendukung penegakan perda oleh pemerintah daerah,” ujar Reja usai rapat.

 

Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Tangerang disebut akan segera melakukan koordinasi teknis guna menindak tenant yang dinilai melanggar aturan perizinan usaha.

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed