Ketua Umum KJNI: Pers Indonesia Harus Bersatu Menjaga Marwah Profesi, Bukan Terpecah oleh Perbedaan Organisasi

TANGERANGDALAMBERITA.ID | KABUPATEN TANGERANG Polemik yang berkembang setelah beredarnya video dan pemberitaan mengenai dugaan pernyataan seorang oknum pengurus organisasi wartawan di Kabupaten Bogor mendapat perhatian dari berbagai kalangan insan pers di Indonesia.

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Arul, mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga marwah profesi, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Arul menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, mengolah, menyimpan, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Pernyataan tersebut disampaikan Arul pada Sabtu (11/7/2026).

 

Lebih lanjut, Arul menjelaskan bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 2 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Oleh karena itu, setiap insan pers memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik serta saling menghormati sesama wartawan,” ujar Arul.

 

Menurutnya, keberadaan berbagai organisasi profesi wartawan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati. Perbedaan organisasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menciptakan sekat, diskriminasi, maupun melontarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan.

“Tidak ada organisasi wartawan yang memiliki kedudukan lebih tinggi ataupun lebih rendah di hadapan Undang-Undang Pers. Yang menjadi ukuran bukanlah kartu keanggotaan organisasi, melainkan integritas, profesionalisme, kompetensi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Arul juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

 

Namun demikian, menurutnya, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

 

Ia menambahkan, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pers mengamanatkan bahwa pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Selain itu, pers juga berkewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).

 

Menanggapi video yang beredar luas di media sosial, Arul mengimbau masyarakat maupun insan pers agar tidak terburu-buru membentuk opini sebelum seluruh fakta diketahui secara utuh.

“Di era digital, potongan video dapat memunculkan berbagai persepsi. Karena itu, prinsip verifikasi harus tetap menjadi pedoman utama. Jangan sampai kita menghakimi seseorang atau suatu organisasi hanya berdasarkan informasi yang belum utuh. Biarkan mekanisme klarifikasi dan proses yang berlaku berjalan secara objektif dan profesional,” katanya.

 

Sebagai Ketua Umum KJNI, Arul menegaskan bahwa organisasinya tidak berpihak pada konflik antarorganisasi pers, melainkan berpihak pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

“Komite Jurnalis Nusantara Independen hadir bukan untuk memperbesar perbedaan, melainkan memperkuat persatuan insan pers Indonesia. Kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan secara beretika, saling menghormati, dan bertanggung jawab. Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk menggunakan mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

 

Arul mengajak seluruh organisasi wartawan, perusahaan pers, dan insan jurnalistik di Indonesia untuk menjadikan polemik yang berkembang sebagai momentum memperkuat profesionalisme sekaligus menjaga kehormatan profesi.

“Mari kita hentikan narasi yang dapat memecah belah sesama wartawan. Pers Indonesia akan semakin kuat apabila seluruh insan pers mampu menjaga persaudaraan, menghormati perbedaan organisasi, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Marwah pers adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

 

Menutup pernyataannya, Arul berharap seluruh elemen pers Indonesia terus menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pers nasional.

“Pers yang bermartabat bukanlah pers yang saling menjatuhkan, melainkan pers yang mampu menjaga integritas, menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta, serta menjadi perekat persatuan bangsa. Itulah semangat yang akan terus diperjuangkan oleh Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI),” pungkasnya.

 

Sumber: Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *